Primary tabs

Artikel : Hari Disabilitas Internasional 2022

HARI DISABILITAS INTERNASIONAL 2022

Oleh: Dwi Ratna Laksitasari, S.Psi.

Pekerja Sosial Ahli Muda

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Hari Disabilitas Internasional (HDI) diperingati setiap tanggal 3 Desember. Peringatan HDI setiap tahun adalah untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas, yaitu bahwa peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas, menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas dan memberikan sokongan untuk meningkatkan kemandirian dan kesamaan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Kali ini tema yang diangkat adalah Partisipasi Bermakna Menuju Pembangunan Inklusif yang Berkelanjutan.

Penyandang Disabilitas mempunyai hak untuk mendapat kesempatan berpartisipasi dan berinklusi di segala aspek kehidupan (Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 110 ayat 2(b)). Perlindungan hak penyandang disabilitas ini telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016, bahkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri sudah disahkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Beragam jenis disabilitas terkadang masih terasa asing bagi banyak orang. Beberapa orang hanya mengetahui bahwa penyandang disabilitas berarti ketidaksempurnaan fisiknya saja. Menurut undang-undang Nomor 8 tahun 2016, disebutkan bahwa disabilitas terdapat empat ragam penyandang disabilitas, yaitu penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas sensorik, dan penyandang disabilitas mental.

Adapun Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. Penyandang Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom. Penyandang Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.

Penyandang Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara. Sedangkan Penyandang Disabilitas ganda atau multi adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas runguwicara dan disabilitas netra-tuli.

Menurut UNCRPD (United Nation Convention on the Rights of Persons with Disabilities/ Hak-hak Penyandang Disabilitas PBB), disabilitas merupakan hasil interaksi antara keterbatasan fungsi individu (mobilitas, penglihatan, pendengaran dan komunikasi) dengan kondisi lingkungan sekitar yang menghambat partisipasi aktif dan efektif dalam masyarakat. Artinya, individu yang memiliki keterbatasan fungsi (impairment) akan menjadi disabilitas ketika berhadapan dengan hambatan lingkungan (disabled), seperti fasilitas yang tidak aksesibel, tidak tersedianya alat bantu atau persepsi negatif masyarakat. Dengan kata lain, disabilitas tidak sama dengan diagnosa medis yang menjelaskan kondisi keterbatasan fungsi, tetapi lebih menjelaskan bagaimana individu dapat berfungsi dalam lingkungannya. (tribunnews.com)

Keterbatasan dan hambatan ini memiliki dampak di berbagai sektor bagi penyandang disabilitas, ketika keperluan individu terhambat maka partisipasi penyandang disabilitas pun mengalami penurunan, utamanya dalam sektor sosial ekonomi, sehingga berpengaruh pula pada tingkat kesejahteraan penyandang disabilitas yang berisiko pada keberfungsian sosial mereka.

Terkadang kesempatan yang tidak sama bagi penyandang disabilitas dengan non disabilitas, pun masih nyata ada di masyarakat kita. Misalnya, sekolah inklusi yang ternyata belum benar-benar bisa menerima penyandang disabilitas dengan kriteria tertentu dikarenakan keterbatasan Sumber Daya Manusia dan fasilitas pendukung. Atau lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang masih sangat terbatas, serta fasilitas umum yang belum aksesibel bagi penyandang disabilitas.

Pembangunan dalam berbagai bidang seharusnya melibatkan partisipasi setiap warga negara, termasuk disabilitas, sehingga diperlukan lingkungan inklusif yang dapat mendukung hal tersebut. Partisipasi kecil namun bermakna diperlukan untuk membangun kondisi tersebut.

Hal yang perlu untuk selalu kita ingat adalah bahwa Penyandang Disabilitas sama seperti kita pada umumnya. Bila kita mengingat lagi faktor-faktor yang menyebabkan seseorang menjadi penyandang disabilitas, maka kita yang sekarang non disabilitas, bisa saja suatu waktu menjadi penyandang disabilitas, sehingga sepatutnyalah kita memperlakukan penyandang disabilitas sebagaimana mestinya mereka harus diperlakukan. Kesadaran ini dapat mendorong kita untuk dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam berbagai sektor kehidupan, sehingga tatanan dunia yang inklusif, aksesibel dan berkelanjutan sebagaimana yang diharapkan dapat terwujud bagi penyandang disabilitas. Lebih dari itu inklusivitas adalah bagian dari kelapangan hati. Kelapangan hati kita menerima mereka dan belajar dari mereka karena mereka adalah bagian dari kita.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/30/hari-disabilitas-internas...

 

 

Penulis: 
Dwi Ratna Laksitasari, S.Psi. ( JFT PEKSOS)
Sumber: 
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung