REWARD DAN PUNISHMENT
Oleh
Pri Fitri Novera Damarwati, SH ( JFT Analis Kepegawaian Ahli Muda)
Setiap organisasi pemerintah dituntut untuk mempunyai kinerja dan disiplin dengan bekerja lebih cepat, efektif dan efisien. Oleh Karena itu kompetensi pegawai dalam aktivitas perlu dilengkapi kemampuan dalam hal pengetahuan maupun ketrampilan maka perlu sumber daya manusia untuk mendapat prioritas utama dalam pengelolaannya agar pemanfaatan sesuai dengan yang diharapkan oleh organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat penting, terutama bagi suatu organisasi. Setiap organisasi pemerintah dituntut bekerja lebih cepat, efektif dan efisien. Oleh karena itu ketertiban tenaga kerja dalam aktifitas perusahaan perlu dilengkapi kemampuan dalam hal pengetahuan maupun keterampilan.
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur Aparatur Negara untuk menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mewujudkan tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik perlu dilakukan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Guna mewujudkan tujuan pembangunan dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kesadaran akan kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat
Pegawai negeri yang sempurna adalah Pegawai Negeri yang penuh kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan pemerintah serta bersatu padu,bermental baik, berdisiplin tinggi, berwibawa, berdaya guna, berkualitas tinggi dan sadar akan tanggung jawab sebagai unsur pertama aparatur negara. Bila melihat kenyataan akan kondisi aparatur di Indonesia, dapat dikatakan bahwa kualitas Pegawai Negeri Sipil di Indonesia masih rendah.
Rendahnya profesionalisme pegawai, budaya kerja dan etos kerja, serta inkonsistensi penerapan kedisiplinan pegawai merupakan persoalan klasik yang dapat ditemukan dalam diri Pegawai Negeri Sipil di Indonesia sejak dulu hingga sekarang
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah guna meningkatkan kualitas dari sumberdaya aparatur di Indonesia. Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan memberlakukan sistem pemberian reward dan punishment. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/77/DINSOSPMD tanggal 30 Juni 2022 tentang Kebijakan Pemberian Reward dan Punishment Bagi Pegawai diLingkungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Reward adalah ganjaran, hadiah, penghargaan atau imbalan yang bertujuan agar seseorang menjadi lebih giat lagi usahanya untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja yang telah dicapai.
Reward merupakan suatu bentuk penghargaan atau imbalan balas jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok karena telah berperilaku baik, melakukan suatu keunggulan atau prestasi, memberikan suatu sumbangsih atau berhasil melaksanakan tugas yang diberikan sesuai target yang ditetapkan. Reward merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada PNS dan Pegawai Kontrak berdasarkan hasil penilaian kinerja telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian,kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas.
Pemberian Reward bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan disiplin serta memberikan motivasi kepada Pegawai. Sedangkan pemberian punishment bertujuan agar seseorang pegawai sebagai pelaku pelanggaran tidak mengulangi kesalahannya lagi dan menghalangi untuk melakukan tindakan pelanggaran.
Sebagai langkah nyata dalam hasil pembinaan maka diadakan pemberian reward pegawai yang telah menunjukan prestasi kerja yang baik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemberian reward dimaksudkan sebagai dorongan agar pegawai mau bekerja dengan lebih baik sehingga dapat meningkatkan kinerja pegawai. Ada juga Organisasi perangkat daerah yang memberikan reward kepada pegawai karena masa kerja dan pengabdiannya dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya. Pemberian reward karena masa kerja pegawai bertujuan untuk memotivasi gairah dan loyalitas kepada perusahaan. Perlu ditekankan disini bahwa reward tidak hanya diukur dengan materi, akan tetapi juga dipengaruhi oleh interaksi antara manusia serta lingkungan organisasi, pada saat tertentu manusia terangsang dengan insentif ekonomi atau materi (material incentive) atau keuntungan-keuntungan ekonomi (economic rewards). Pada saat lain terangsang dengan insentif yang bersifat nir-material (non-material incentive). 2)
Punishment Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, hukuman memiliki arti peraturan resmi yang menjadi pengatur (KBBI, hal 196). Namun ada juga definisi punishment adalah ancaman hukuman yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja karyawan pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku dan memberikan pelajaran kepada pelanggar (Mangkunegara, 2000). Pada dasarnya keduanya sama-sama dibutuhkan dalam memotivasi seseorang.
Punishment merupakan tindakan hukuman yang diberikan kepada PNS dan Pegawai kontrak berdasarkan hasil penilaian kinerja tidak patuh pada ketentuan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas. Dalam hal ini perlunya pemberian reward tersebut merupakan upaya untuk memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja serta disiplin pegawai. Untuk punishment diperlukan agar pegawai dapat instropeksi diri dalam bertindak dan bersikap sehingga pegawai tidak akan mengulangi lagi pelanggaran yang telah dilakukannya. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/77/DINSOSPMD tanggal 30 Juni 2022 tentang Kebijakan Pemberian Reward dan Punishment Bagi Pegawai diLingkungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kebijakan pemberian reward dan punishment ini secara individu pegawai yang dinilai memiliki prestasi kinerja yang baik, disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan oleh atasan dan apabila tidak memiliki prestasi kinerja yang baik, tidak disiplin dan tidak adanya tanggung jawab maka akan diberikan punishment.
Unsur yang dinilai dalam pemberian Reward berdasarkan kriteria sebagai berikut :
- Tingkat kedisiplinan dalam kehadiran dan apel
- Penilai perilaku kerja
- Penilaian pencapaian SKP yang baik
- Kemampuan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan
- Tidak pernah mendapat surat teguran ataupun dijatuhi hukuman disiplin
- Memiliki ketrampilan, inovasi atau prestasi
- Melaksanakan Budaya Kerja DINSOSPMD
Unsur untuk Pemberian Punishment berdasarkan kriteria sebagai berikut :
- Pemberian punishment kepada PNS berupa :
- berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
- Pemotongan TPP yang didasarkan pada laporan penilaian kinerja atasan langsung secara tertulis dan rekapitulasi data absensi
- Pemberian punishment kepada Pegawai Tenaga Kontrak dapat dilakukan :
- Tidak mengikuti apel atau tidak hadir tanpa keterangan selama 3 (tiga) hari berturut-turut
- Pemberian teguran lisan dan tertulis serta Pemutusan Hubungan kerja apabila mengulangi pelanggaran.
- Pembersihan pekarangan kantor dan membaca kata-kata motivasi pada saat apel.
Didalam lingkungan kerja sehari-hari masih ada Pegawai yang melakukan pelanggaran dengan tidak disiplin baik apel maupun kehadiran serta kinerja sehingga atasan langsung wajib untuk melakukan teguran, pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya.
Tetapi kenyataannya pemberian punishment berupa sanksi disiplin ini terkendala dikarenakan ada atasan yang tidak melakukan proses disiplin sesuai dengan aturan terhadap bawahannya atau adanya atasan yang tidak paham bahwa kewenangan untuk memberikan punishment tersebut merupakan kewenangan pejabat yang lebih berwenang.
Padahal pemberian punishment tersebut sangat diperlukan untuk memberikan suatu efek jera bagi pegawai yang melakukan suatu perilaku negatif atau pelanggaran disiplin dengan tujuan untuk memperbaiki perilaku negatif yang bersangkutan Sehingga adanya rasa keadilan didalam lingkungan kerja terutama bagi Pegawai yang tidak disiplin dan yang disiplin.
Dalam hal memberikan motivasi terhadap pegawai bukan hanya pemberian reward tetapi punishment juga harus diberikan apabila atasan memahami bahwa ada bawahannya yang melakukan pelanggaran kedisiplinan maupun kinerja.