Primary tabs

Bahas Mengenai Penegasan Penetapan Batas Desa, Anggota Komisi I DPRD Bangka Tengah Lakukan Kunker Ke DINSOSPMD

PANGKALPINANG – Lima anggota komisi I DPRD Bangka Tengah dengan ketua rombongan Mariam, SH,MH melakukan kunjungan kerja ke dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung pada hari ini Jumat (02/06).

Rombongan anggota dewan tersebut, diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial dan PMD, Rusli dan turut didampingi oleh Nuriza selaku kepala seksi pada biro pemerintahan sekretariat daerah provinsi kep. bangka belitung, serta  kepala bidang pemerintahan desa DINSOSMPMD, Nizwan Sastrayuda, kepala seksi keuangan dan aset desa, Anggia Puspira Anggraika serta kepala seksi penataan desa, Susi Herlina pada dinas sosial dan PMD kep. bangka belitung.

Pertemuan diantaranya membahas perihal penetapan dan penegasan batas desa yang ada di wilayah kabupaten bangka tengah yang mencakup batas wilayah desa yang ada di kabupaten bangka tengah dengan kabupaten bangka selatan; batas desa antara kabupaten bangka tengah dengan kabupaten bangka dan antara kabupaten bangka tengah dengan pangkalpinang.

Anggota dewan Miriam dalam pertemuan siang itu, mengungkapkan mengenai beberapa persoalan penetapan batas desa sehingga membutuhkan masukan dari pemerintah provinsi dalam penyelesaian batas desa lintas wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Nuriza selaku kepala seksi dari biro pemerintah sekda menjelaskan adapun penyelesaian perselisihan batas desa/kota sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa  menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang ditetapkan berdasarkan keputusan bupati, sedangkan pemerintah provinsi hanya sebatas melaporkan hasil penyelesaian tersebut yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan bupati ke pada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri dan juga hanya berwenang terkait fasilitas pembinaan kepada pemerintah kabupaten.

“ untuk penyelesaian perselisihan batas desa, dapat kami sampaikan (red: Nuriza selaku seksi pada biro pemerintahan sekretaris daerah kep. bangka belitung) bahwa kewenangan penyelesaian ada di pemerintah kabupaten, dimana hasil ketetapan penyelesaian yang ditetapkan akan kami sampaikan ke pemerintah pusat (red: Kemendagri)”.

Penulis: 
Denny Kamajaya S.Sos
Fotografer: 
Tim Creativ DINSOSPMD BABEL
Editor: 
Budi Utama. S.STP., M.Si