Tugas Pokok dan Fungsi |
Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana
Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan manajemen Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan dan pengendalian managemen Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengembangan kapasitas SDM dibidang perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan pemberian/penyaluran bantuan korban bencana serta penyaluran bantuan dan pendampingan jaminan sosial ke keluarga penerima manfaat;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyediaan kebutuhan dan distribusi barang logistik bagi korban bencana dan pendampingan psikososial;
- penyelenggaraan seleksi dan verifikasi data, terminasi dan kemitraan jaminan sosial;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian asuransi kesejahteraan sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan perlindungan social korban bencana serta jaminan sosial;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian bimbingan teknis/ sosialisasi/ penyuluhan mitigasi bencana dan Perlindungan Sosial korban bencana;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian bimbingan teknis/ sosialisasi/ penyuluhan Jaminan Sosial;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan fasilitasi dan Koordinasi di bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
- Penyelenggaraan verifikasi konsep pertimbangan ijin pengangkatan anak;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi dan Koordinasi penanganan fakir miskin dan jaminan sosial;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan dan fasilitasi pengumpulan data;
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian bantuan, pendampingan dan pemberdayaan fakir miskin dan jaminan sosial;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian, pengawasan, dan pengendalian pemberian bantuan penanganan fakir miskin;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan teknis dan kriteria pengumpulan data Pengelolaan Fakir Miskin;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan pengelolaan posko dan pengerahan SDM PSKS kebencanaan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan data dan informasi;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian tugas Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana meliputi:
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan program kerja bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
- memimpin dan mengoordinasikan perencanaan manajemen Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
- memimpin dan mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian manajemen Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
- memimpin dan mengoordinasikan pengembangan peningkatan kapasitas SDM di bidang perlindungan, jaminan sosial dan penanganan kebencanaan;
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi dan Koordinasi pendampingan jaminan sosial ke keluarga penerima manfaat;
- menyelenggarakan penyediaan kebutuhan dan distribusi barang logistic bagi korban bencana dan pendampingan psikososial;
- menyelenggarakan seleksi dan verifikasi data, terminasi dan kemitraan jaminan sosial;
- menyelenggarakan asuransi kesejahteraan sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
- memimpin dan mengoordinasikan pengawasan Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
- memimpin dan mengoordinasikan bimbingan teknis/ sosialisasi/ penyuluhan mitigasi bencana dan perlindungan sosialkorban bencana Perlindungan Sosial korban bencana;
- memimpin dan mengoordinasikan bimbingan teknis/ sosialisasi/ penyuluhan Jaminan Sosial;
- memimpin dan mengoordinasikan penyiapan bahan fasilitasi dan Koordinasi di bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
- memverifikasi konsep pertimbangan ijin pengangkatan anak;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis identifikasi dan penguatan kapasitas;
- memimpin dan mengoordinasikan fasilitasi dan Koordinasi penanganan fakir miskin dan jaminan sosial;
- menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pemberian bantuan penanganan fakir miskin;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan kriteria pengumpulan data pengelolaan fakir miskin;
- menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi;
- menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- menyelenggarakan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan atasan.
|