Primary tabs

Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan

Pimpinan

Nama Pimpinan
DYAH YUNI UTARI,Aks
NIP
19710625 200501 2 007
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
S1
Program Kerja

Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan.

Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dalam melaksanakan tugas  menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan;
  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial anak di dalam panti dan/ atau lembaga non pemerintah;
  4. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis lanjut usia dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
  6. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial tuna sosial di dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis korban penyalahgunaan NAPZA di dalam panti dan/ atau lembaga non pemerintah;
  8. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis korban perdagangan orang di dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
  9. penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi dan sosialisasi dan Koordinasi pencegahan pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA dengan pihak terkait;
  10. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan data pencegahan pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk diKoordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  11. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
  12. penyelenggaraan fasilitasi pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah Provinsi untuk dipulangkan ke daerah Kabupaten/Kota asal;
  13. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  14. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN;  dan
  15. Uraian tugas Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan meliputi:
    1. memimpin dan mengoordinasikan penyusunan program kerja bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan;
    2. memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan;
    3. memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial anak di dalam panti dan/ atau lembaga non pemerintah;
    4. memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
    5. memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis lanjut usia di dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
    6. memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial tuna social di dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
    7. memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan  kebijakan  teknis korban penyalahgunaan NAPZA di dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
    8. memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan  kebijakan  teknis korban perdagangan orang di dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
    9. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 
    10. memimpin dan mengoordinasikan fasilitasi  dan sosialisasi dan Koordinasi pencegahan pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA dengan pihak terkait;
    11. memimpin dan mengoordinasikan pengelolaan data pencegahan pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk diKoordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia;
    12. memimpin dan mengoordinasikan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial dalam panti  dan/ atau lembaga non pemerintah;
    13. menyelenggarakan fasilitasi pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah Provinsi untuk dipulangkan ke daerah Kabupaten/Kota asal;
    14. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
    15. menyelenggarakan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
    16. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan atasan.