Tanjung Pandan- Kasus kekerasan seksual belakangan kerap terdengar di telinga. Kekerasan seksual yang marak terjadi tak pandang bulu, seringkali anak menjadi korban tindakan tercela tersebut. Mirisnya, kekerasan seksual yang terjadi tidak hanya antar lawan jenis, tetapi juga sesama jenis yang mengindikasikan adanya penyimpangan seksual.
Lingkungan terdekat anak kerap kali menjadi ladang para predator seksual dalam menjalankan aksi keji mereka. Tempat dimana seharusnya anak mendapatkan pendidikan, perlindungan dan mengembangkan diri mereka bisa menjadi jurang penghancur masa depan anak. Tak jarang kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah maupun pada lembaga atau tempat yang seharusnya memberikan perlindungan bagi anak.
Dinas Sosial dan PMD sebagai salah satu penyelenggara perlindungan anak melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) bergerak cepat atas isu kekerasan seksual yang belakangan malang melintang di media. Melalui Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, DinsosPMD menyelenggarakan bimbingan sosial di LKSA wilayah Kabupaten Belitung bertempat di LKSA Putra Anda Muhammadiyah Tanjung Pandan, Sabtu (12/10/2024) setelah sebelumnya melakukan bimbingan sosial di LKSA Muhammadiyah Gantung.
Kegiatan bimbingan sosial bertujuan memberikan pemahaman kepada anak asuh LKSA dan pengurus terkait kasus kekerasan seksual yang mengintai anak. Sebanyak 60 orang peserta dari LKSA Putra Anda Muhammadiyah dan LKSA Putri Aisyiyah Tanjung Pandan mengikuti kegiatan bimbingan sosial. Pengurus dan pengasuh LKSA terlebih dahulu mengikuti bimbingan sosial yang dipandu langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Dyah Yuni Utari memberikan arahan kepada pengurus LKSA untuk mengawasi anak LKSA dari maraknya kasus kekerasan seksual termasuk penyimpangan seksual yang rentan terjadi pada anak yang berada di lingkungan asrama.
Dyah juga menyampaikan dalam bimbingan sosial kepada anak asuh LKSA untuk menjaga diri dan memberikan batasan pergaulan baik dengan sesama jenis terlebih lawan jenis untuk menghindari kemungkinan terburuk yang dapat mengancam masa depan anak.
"Anak-anak disini harus bisa menjaga diri dan menghindari hal-hal yang mengarah kepada penyimpangan seksual", pungkas Dyah.
Peristiwa kekerasan seksual merupakan peristiwa traumatis yang bisa menghambat anak dalam mengembangkan potensi diri. Kondisi traumatis yang dialami anak dapat menjadi mata rantai munculnya korban-korban penyimpangan seksual lain jika tidak tertangani. Penyimpangan seksual kasat mata namun menimbulkan dampak psikologis yang membekas. Untuk itu, kerjasama antar berbagai pihak dibutuhkan sebagai upaya preventif kondisi tersebut.