Pangkalpinang – Bertempat di Ruang Rapat Gedung Dinas Sosial & Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana mengadakan Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Tahun 2023, Selasa (29/08/2023). Acara diwakili langsung oleh Suryadi,S.Ag Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Sekretaris dalam Tim PIPA, dalam sambutannya ia mengatakan bahwa setiap anak dari keluarga tak utuh tentu memiliki hak untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik.
“ Sebagaimana amanat UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentunya setiap anak berhak mendapatkan masa depan yang lebih baik salah satunya melalui proses pengangkatan anak. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak.” jelas Suryadi.
Acara dihadiri oleh stakeholder terkait diantaranya anggota Tim PIPA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu utusan dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Pelayanan UPTD Rumah Sakit Jiwa Daerah, Bidang Pelayanan Medik/Subkoordinator Mutu Pelayanan Medik UPTD RSUD Soekarno Provinsi Kep. Bangka Belitung, Subdit IV Diskrimum Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Seksi Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama Provinsi Kep. Bangka Belitung, Biro Hukum Setda Provinsi Bangka Belitung, DP3CSKB Bangka Belitung, Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta undangan dari Kabupaten dan Kota.
Suryadi menambahkan bahwa acara ini diselengarakan dalam rangka meneliti, memeriksa dan memberikan pertimbangan secara komprehensif atas pengajuan permohonan rekomendasi pengangkatan anak dari Kabupaten/Kota. Dan, pada Sidang Tim PIPA kali ini dibahas sebanyak 3 (tiga) permohonan persetujuan rekomendasi pengangkatan anak yang diajukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangka Barat dan Kota Pangkalpinang.
“Dengan telah disetujuinya permohonan rekomendasi pengangkatan anak dari kabupaten/ kota, selanjutnya Calon Orang Tua Angkat (COTA) sebagai pemohon dapat meneruskan proses pengangkatan anak selanjutnya untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan,” tambah Suryadi.