Primary tabs

DINSOSPMD Dan OMBUDSMAN Adakan Pertemuan Bahas Upaya Pencegahan Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang

Pangkalpinang – Perwakilan unit kerja Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepulauan Bangka Belitung, kamis (26/09) mengadakan pertemuan dengan lembaga OMBUDSMAN Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.

Pertemuan yang dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT) kepala bidang pemberdayaan sosial dan kepahlawanan, Sri Kusmala yang didampingi oleh subkoordinator pengelolaan sumber dana bantuan sosial, Ismail Permana beserta dengan tim kerjanya  diterima langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, M.Tegi Galla Putra. 

Dalam sambutan pengantarnya, Plt. Kepala Bidang Dayasos dan Kepahlawanan, Sri Kusmala menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan pertemuan rapat konsultasi hari ini guna mendapatkan masukan dari pihak lembaga Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung terkait dengan hasil pertemuan antara Kementerian Sosial melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial serta Inspektur Jenderal Kemensos RI dengan pihak lembaga Ombudsman Pusat yang diikuti oleh Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu seluruh Indonesia berkenaan dengan upaya pencegahan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang.

 “iya jadi tujuan rapat konsultasi yang kami ( red: Perwakilan unit kerja Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial) inisiasi ini dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari pihak Ombudsman terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dalam relevansinya dengan penyelanggaraan kesejahteraan sosial agar tidak terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan dari pelaksanaan kegiatan pengumpulan uang atau barang tersebut”, ungkap Sri Kusmala.

Untuk itu, guna mencegah agar tidak terjadi pelanggaran maupun  penyalahgunaan uang atau barang ( PUB)  yang dikumpulkan dari dana masyarakat tersebut dan juga meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pemberian layanan perizinan dan pengawasan terkait penyelenggaraan pengumpuan uang atau barang, masukan dan saran dari pihak lembaga Ombudsman sangat diperlukan, demikian ungkap Sri Kusmala.

Lebih jauh, Sri Kusmala menjelaskan bahwa dalam pelaksaanaan pengumpulan uang atau barang, hendaknya masyarakat berpedoman pada aturan yang berlaku sebagai tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.

Hal yang senada juga disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, M.Tegi Galla Putra terkait langkah upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di dalam pelaksanaan pengumpulan uang atau barang maupun di dalam penyalurannya.

Dimana  Tegi menyampaikan salah satunya adalah tentang pentingnya dilaksananya sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang yang benar dan pelaksanaan pengawasan  oleh pihak – pihak berwenang sebagaimana tertuang dalam pasal 22 PERMENSOS RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi.

“ saran kami juga ( red: OMBUDSMAN) untuk mencegah pelanggaran di dalam pelaksanaan pengumpulan uang atau barang di masyarakat agar pelaksanaan pengawasan maupun pemantauan secara intens untuk dapat dilakukan oleh pihak –pihak  yang berwenang seperti yang diatur dalam peraturan PERMENSOS RI Nomor 8 Tahun 2021 ”, Pesan M.Tegi Galla Putra.

 

Sumber: 
DINSOSPMD
Penulis: 
Stevani ( Pranata Humas)
Fotografer: 
Mega ( Staf pada unit kerja Pengelolaan Sumber Dana Bantuan)