Primary tabs

HARI ANAK NASIONAL

Hari Anak merupakan event penting yang peringatannya memiliki tanggal yang berbeda-beda setiap negara. Perayaan sekaligus hari besar ini bertujuan untuk menghormati hak-hak bagi seluruh anak di dunia. Secara Internasional Hari Anak atau Children's Day diperingati setiap tanggal 1 Juni, sedangkan secara Universal diperingati pada tanggal 20 November. Di Indonesia sendiri peringatan Hari Anak Nasional dilaksanakan setiap tanggal 23 Juli yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1979 dan Keputusan Presiden No.44 tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional, yang saat itu dijabat oleh Bapak Soeharto. Penetapan tanggal 23 Juli ini bertepatan dengan tanggal diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1979 tersebut.

Berdasarkan Konvensi PPB Tahun 1989 tentang Hak Anak, ada 10 hak yang harus diberikan untuk anak kita. Yang pertama adalah Hak untuk BERMAIN. Anak berhak mempunyai waktu bermain dan diberikan fasilitas permainan yang aman baik bagi fisik anak maupun psikis anak, yang dapat mengembangkan potensi kecerdasan dan tumbuh kembang anak. Beberapa permainan terutama game online dan permainan dalam gadget, tidak ramah anak. Ada yang mengandung konten kekerasan bahkan pornografi. Penting bagi orang tua dan lingkungan untuk memantau permainan yang diakses oleh anak.

Hak yang kedua adalah hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN. Di Indonesia pendidikan bagi anak sudah diatur dalam undang-undang sebagai program wajib belajar 9 tahun. Anak wajib mendapat pendidikan minimal setingkat SMP. Namun, kenyataannya masih banyak anak yang tidak bisa bersekolah belum lagi fasilitas pendidikan yang belum merata, banyak anak di beberapa daerah Indonesia yang masih belum memperoleh hak pendidikan dengan baik. Ditambah masalah jumlah tenaga pengajar dan fasilitas sarana dan prasarana sekolah di daerah terpencil atau perbatasan Indonesia yang jauh dari kata layak sehingga anak masih banyak yang tidak bisa mengenyam pendidikan wajib belajar. Padahal dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah dibuat untuk mengatur hal-hal tersebut.

Ketiga adalah hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN. Perwujudan perlindungan terhadap anak tidak hanya tugas satu pihak (orang tua) saja, namun adalah tugas seluruh komponen masyarakat. Bukan hanya tugas satu instansi atau lembaga saja tapi harus saling bekerja, para penegak hukum, juga dunia pendidikan dan seluruh masyarakat wajib bertindak jika mengetahui di lingkungannya terdapat anak yang menjadi korban kekerasan.

Keempat adalah hak untuk mendapatkan NAMA (identitas). Anak berhak untuk diberikan nama yang baik oleh orang tuanya. Anak pun berhak untuk mengetahui identitas orang tuanya, terutama anak yang diadopsi, ia berhak untuk mengetahui identitas orang tua kandungnya. Sehingga, menutup-nutupi identitas anak sesungguhnya merupakan pelanggaran hak anak. Tentu saja, pengungkapan identitas anak yang asli haruslah dengan memperhatikan kesiapan mental anak.

Kelima adalah hak untuk mendapatkan status KEBANGSAAN, berkaitan dengan identitas anak sebagai seorang warga negara suatu bangsa. Anak berhak menjadi anggota dari suatu negara/ bangsa. Terutama anak yang mempunyai orang tua dengan dua kewarganegaraan. Anak berhak untuk mendapat status warga negara salah satu orang tuanya. Dia juga berhak mengetahui mengenai negara, bangsa, dimana letaknya, yang akan dia bela dan perjuangkan. Hal ini juga dapat melatih dan menumbuhkan rasa kebanggaan terhadap bangsanya.

Hak yang  keenam adalah hak untuk mendapatkan MAKANAN, tentu saja ini adalah hak mendasar sebagai seorang manusia. Makanan yang diberikan pun adalah makanan yang baik, sehat dan bergizi sehingga menunjang pertumbuhan dan perkembangan anak.

Ketujuh adalah hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN. Anak memang dalam kondisi fisik yang masih rentan, bisa karena penyakit atau karena kecelakaan. Anak berhak untuk memperoleh akses kesehatan yang baik dan yang sesuai dengan kebutuhannya. Apalagi berkaitan dengan keselamatan hidupnya.

Kedelapan adalah hak untuk mendapatkan REKREASI. Anak berhak untuk mendapatkan rekreasi atau hiburan. Suatu kegiatan di luar rutinitas keseharian yang bisa jadi membebani anak. Misalnya, anak yang sekolah dan mengikuti aktivitas di luar sekolah sehingga anak mengalami kejenuhan. Anak bisa diberi hiburan dengan kegiatan ringan bersama orang tua atau saudaranya.

Hak yang kesembilan adalah untuk mendapatkan KESAMAAN. Anak berhak untuk tidak dibeda-bedakan bahkan dengan saudara kandungnya sendiri. Anak memiliki hak yang sama. Baik anak dari kalangan ekonomi bawah maupun anak dari kalangan ekonomi menengah atas. Terutama untuk hak-hak seperti pendidikan, kesehatan, peran dalam pembangunan, perlindungan, rekreasi dan hak bermain.

Kemudian hak kesepuluh menurut Konvensi Hak Anak PBB Tahun 1989 adalah hak untuk memiliki PERAN dalam PEMBANGUNAN. Memang anak belum memiliki hak untuk memberikan suara dalam PEMILU, namun perannya dalam pembangunan suatu negara tidak hanya melalui jalur itu saja. Anak diberikan kebebasan dan dukungan untuk berprestasi dalam semua bidang sehingga ikut memajukan prestasi negara. Banyak sudah anak-anak yang di luar dugaan kita ternyata membawa nama baik negara. Mulai dari lomba seni hingga lomba ilmiah. Bahkan temuan-temuan dari penelitian mereka yang menjadi manfaat bagi banyak orang.

Anak adalah aset bangsa. Namun, jangan pula kita terlalu mengagungkan hak anak sehingga lupa untuk membentuk etika dan attitude mereka. Semua pihak harus mengingat bahwa pendidikan bukan hanya aspek kognitif tapi juga aspek moral. Orang tua dan guru harus saling bersinergi agar mencapai tujuan yang sama, anak yang diharapkan bermanfaat untuk orang banyak melalui sisi intelegensia yang cemerlang dan akhlak yang mulia. Menurut Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, masyarakat, pemerintah dan negara. Bahwa seluruh masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk mengawal dan mendukung pelaksanaan pembangunan sehingga tugas pemenuhan hak anak ini bukan hanya tugas pemerintah tetapi juga seluruh rakyat.

Dalam memperingati Hari Anak Nasional, biasanya identik dengan berbagai kegiatan khas anak-anak, seperti lomba menggambar, lomba kreativitas anak, pentas seni dan sebagainya. Output dari kegiatan perayaan Hari Anak Nasional tersebut adalah kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga menjadi generasi penerus yang berkualitas, tangguh, kreatif, jujur, sehat, cerdas, berprestasi dan berakhlak mulia. Selamat Hari Anak Nasional!

Penulis: 
Dwi Ratna Laksitasari, S.Psi.
Sumber: 
Bidang Rehabilitasi Sosial
Tags: 
Mengingat kembali hak anak yang terlupakan

Artikel

13/10/2023 | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung
26/07/2023 | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung
14/12/2022 | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung
29/12/2021 | Mustikawati, S.Kep
04/12/2020 | Ns. MUSTIKAWATI, SKep
30/04/2021 | Raden Imam Bramono, S.Kep., Ners
31/12/2021 | Raden Imam Bramono, S.Kep., Ners