HARI ANAK NASIONAL 2023: ANAK TERLINDUNGI, INDONESIA MAJU
Oleh:
Dwi Ratna Laksitasari, S.Psi.
Pekerja Sosial Ahli Muda
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Fenomena sosial terkait anak dewasa ini semakin banyak terseorot dengan keberadaan media sosial, sehingga akses informasi semakin mudah. Sebut saja kasus bullying yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Di Semarang, anak mem-bully dan membakar temannya, di Banten, siswa SD dan SMP menyiksa dan membakar ODGJ hingga tewas, lalu di Temanggung, siswa SMP membakar sekolahnya karena sakit hati di-bully teman dan gurunya.
Tidak hanya itu, kasus pembunuhan sadis di Bangka Barat yang sempat menghebohkan di awal tahun 2023, melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Pelaku merupakan orang dekat korban, namun dengan tega membunuh korban dengan sadis. Selain itu, kasus kekerasan fisik maupun seksual yang tidak dapat lagi dijabarkan jarena semakin banyak yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Anak, yang selalu kita ingat adalah generasi penerus. Sebuah kalimat klise namun penuh makna dan harapan. Terlebih sebagai orang tua yang sudah memiliki anak, tentu saja berharap kehidupan yang dijalani oleh anak-anak kita nanti menjadi lebih baik. Sebagaimana tema Hari Anak Nasional 2023, Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Terjaganya generasi penerus bangsa menjadi gambaran penentu masa depan bangsa kita.
Menjaga anak-anak kita dapat dilakukan dengan cara cerdas bermedia sosial, memberikan pengasuhan yang layak kepada anak, mewujudkan lingkungan yang aman untuk anak, mendorong anak untuk berani berbicara hal-hal baik dan melawan kekerasan, serta dengan mendukung gerakan pencegahan pernikahan dan pekerja usia anak.
Menelisik kasus-kasus yang terjadi, anak tidak hanya berperan sebagai korban tetapi juga sebagai pelaku. Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diharapkan dapat pula menjadi pelindung anak pelaku, dalam ini pemberian hukuman yang sesuai dengnan harapan agar tidak melakukan pengulangan atas perbuatan pelanggaran hukum di masa yang akan datang.
Namun, nyatanya di mata masyarakat keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak belumlah memberi efek jerar kepada pelaku anak. Bahkan tidak jarang orang dewasa memanfaatkan peluang atas hukuman ringan kepada pelaku anak. Tentunya dengan tidak mengesampingkan hak pelaku anak, hukum pun harus melihat dampak perbuatan kejahtan yang dilakukan kepada korban, keluarga korban dan lingkungan masyarakat.
Arist Merdeka Sirait pun berpendapat perlu dilakukan evaluasi dan revisi terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Harus ada pembeda tegas antara kejahatan dan kenakalan yang dilakukan oleh anak. Tentunya evaluasi dan revisi atas Undang-Undang ini tetap dengan mengedepankan tujuan demi kepentingan terbaik untuk anak.
Pada peringatan Hari Anak Nasional 2023 kali ini, masih dengan harapan yang sama, semoga hak-hak anak-anak Indonesia terpenuhi dengan baik, dalam keadaan yang semakin baik. Perlindungan bagi Anak, demi Indonesia yang semakin maju.