Primary tabs

Kadin Budi Utama : Tahun 2022 Penetapan Penegasan Batas Antar Desa Sudah Selesai

PANGKALPINANG -  Kepala dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung, Budi Utama meminta kepala desa beserta perangkatnya untuk menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan kewenangannya.

“kita (red: pemerintah daerah dan pemerintah desa) telah diinstruksikan kemendagri untuk menyelesaikan batas wilayah antar desa “  hal ini  diungkapkan Kadin Budi Utama saat membuka dan sekaligus memberikan arahan kepada seluruh kepala desa beserta perangkat desa  pada kegiatan Rakernis penataan kewenangan desa yang juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa KEMENDAGRI, Jumat (29/10/2021) di ruang pertemuan Pasir Padi kantor gubernur kep. bangka belitung.

Keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa dijelaskan Kadin Budi Utama selain diatur dalam Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, juga sebagai implementasi atas Permendagri No. 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa berkenaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Terkait dengan penetapan dan penegasan batas desa,  Kadin Budi Utama menegaskan untuk terselesaikan semua pada tahun 2022.

“ sesuai instruksi Mendagri,  kita (red: pemerintah daerah provinsi bangka belitung) diminta untuk menyelesaikan batas desa pada tahun 2022 ini”, ungkap Budi Utama.

Dalam penyelesaian penetapan penegasan batas desa, Kadin Budi Utama meminta agar hasil penetapan batas desa yang telah disepakati bersama untuk untuk ditetapkan dalam peraturan bupati dan  untuk kemudian harus dibuat sertifikat sebagai legalitas dari penatapan penegasan batas desa.

“ bapak/ibu saya minta berkoordinasi dengan tim dari pihak kabupaten/kota dalam penetapan batas desa dan hasilnya nanti untuk ditetapkan dalam peraturan bupati”.

Selain memberikan arahan berkenaan dengan penyelesaian penetapan batas desa, dalam arahannya Kadin Budi Utama meminta kepada kepala desa dan perangkatnya untuk membuat peraturan desa (perdes) berkenaan dengan pemanfaatan aset tanah kas desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

“ tolong semua aset tanah desa dan gedung desa untuk disertifikatkan “ tegas Kadin Budi Utama

Diakhir sambutannya, Kadin Budi Utama juga menghimbau agar pemerintah desa untuk melakukan pemutakhiran data profil desa setiap tahunnya dan menyoroti mengenai penetapan prioritas penggunaan dana desa.

“ saya juga harapkan bapak kades dan perangkatnya agar lakukan pemutakhiran data profil,ini harus di up date setiap tahunnya” tegas Budi Utama.

Sumber: 
Liputan langsung
Penulis: 
Denny Kamajaya S.Sos
Fotografer: 
Denny Kamajaya. S.Sos
Editor: 
Budi Utama. S.STP., M.Si