Pangkalpinang - Bertempat di ruang rapat kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DinsosPMD Prov.Kep.Babel), Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Non Alam (PSKBS) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Naskah Hukum,Petunjuk Teknis Kearifan Lokal serta Penyaluran Bantuan Sosial Kearifan Lokal Tahun 2024 (05/09/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan online melalui media zoom sebanyak 20 (dua puluh) orang. Peserta yang mengikuti sosialisasi ialah petugas penanganan bencana sosial pada Dinas Sosial Kabupaten/Kota, pelopor perdamaian serta perwakilan pegawai dari DinsosPMD Prov.Kep.Babel.
"Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait juknis terbaru dari kementerian sosial yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 6/3/BS.00.01/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kearifan Lokal" ujar Handy Nurrachman salah satu Narasumber dalam kegiatan ini.
M.Adriansyah Lubis selaku Analis Kebencanaan Ahli Muda yang membuka acara menyampaikan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan kabupaten kota dapat memfasilitasi dan merekomendasikan kelompok masyarakat yang berbasis kearifan lokal untuk mengajukan proposal bantuan sosial kearifan lokal berupa usaha ekonomi produktif dari Direktorat PSKBS-NA Kementerian Sosial RI yang memiliki tujuan akhir dapat mencegah timbulnya konflik sosial dan mengurangi permasalahan yang timbul di masyarakat.
Syarat yang diberlakukan untuk mendapatkan bantuan yakni:
1. Calon penerima bantuan berada di kawasan rawan konflik atau pasca konflik sosial dan merupakan wilayah dengan angka kemiskinan yang tinggi
2. Adanya segresi antar agama, suku, ekonomi, pribumi dan pendatang
3. Memiliki pranata adat/kelembagaan lokal yg masih tumbuh dan berkembang di lokasi yang bersangkutan.
4. Melengkapi proposal permohonan bantuan sosial dengan melengkapi kartu identitas penduduk, rencana anggaran biaya serta melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Pembentukan Kelompok.
5. Calon penerima bantuan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.