[Pangkalpinang]--Kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Daerah/ Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD/MPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2024-2029, Ustadz H. Zuhri M. Syazali, Lc. MA, dalam rangka melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DinsosPMD Babel) pada Kamis (7/11/2024) disambut baik oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala DinsosPMD, Suryadi.
FGD dilaksanakan dalam inventarisasi materi dan permasalahan terkait jaminan sosial. Tema yang diangkat dalam FGD ini adalah Implementasi Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Turut hadir dalam diskusi antara lain Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jasa Raharja, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK),
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permasalahan yang diangkat terutama dalam pasal 18 UU No 40 tahum 2024 bahwa cakupan jaminan bagi masyarakat dalam pasal tersebut baru mencakup lima aspek, yaitu kesehatan, kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), pensiun dan kematian, sedangkan jaminan saat terjadi kecelakaan belum ada pembahasannya, dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab Jasa Raharja dan domain dari BPJS.
Ust. Zuhri menyampaikan sebagai pengantar diskusi, "ada lima hal yang disampaikan dalam pidato pertama presiden saat pelantikan, yaitu yang pertama, pengentasan kemiskinan; kedua, swasembada pangan, dimana kedua poin ini saling terkait; ketiga, swasembada energi dimana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, red.) kita banyak tersedot untuk urusan energi, presiden ingin kita mandiri dalam urusan energi di kemudian hari; keempat, subsidi yang tepat sasaran dengan sains dan teknologi yang tepat untuk mengontrol subsidi ini dan; terakhir, hilirisasi komoditas, tidak hanya pertambangan, termasuk pertanian, kelautan. Jika kita komit untuk melaksanakan kelima hal ini, ekonomi kita akan meningkat. Ketika kita bisa mengolaborasikan pemikiran-pemikiran inovatif dengan mendorong regulasi yang dapat menjamin pekerja untuk dapat bekerja dengan tenang sehingga dapat meningkatkan perekonomian kita."
Suryadi, Plh. Kepala DinsosPMD Babel, menyampaikan, "selama tahun 2021 s.d. 2023 sudah memberikan jaminan kepada 104.020 pekerja sektor informal. Sedangkan pada tahun 2024 terkendala masalah anggaran DinsosPMD hanya meng-cover pekerja sektor informal yang menjadi mitra DinsosPMD, seperti PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), Tagana (Taruna Siaga Bencana) dan Pordam (Pelopor Perdamaian)."
Arni, perwakilan Jasa Raharja, menyampaikan, "bahwa tujuan diskusi kita sore ini adalah untuk mengharmonisasikan fungsi masing-masing kita untuk kemanfaatan bagi masyarakat."
"Merujuk pada UU No 33 dan 34 tahun 1964 yang menjadi dasar tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu memberi proteksi kepada masyarakat Indonesia pengguna jalan raya yang mengalami kecelakaan. Ruang lingkup jaminannya yaitu, bagi penumpang kendaraan umum resmi, bagi korban di luar kendaraan penyebab kecelakaan lalu lintas. Namun, ada kecelakaan yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja, yaitu kecelakaan tunggal kendaraan bermotor yang bukan angkutan umum, kerugian materil pada kendaraan akibat terjadinya kecelakaan, dan kecelakaan yang dikecualikan dalam PP (Peraturan Pemerintah, red.) No 18 tahun 1965 pasal 13, yaitu korban yang berada di dalam kendaraan penyebab terjadinya kecelakaan. Selain itu, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan layanan kesehatan yang terdaftar secara resmi dalam Kementerian Kesehatan," ujarnya.
"Berdasarkan studi pada beberapa universitas di Jakarta, Surabaya bahwa kecelakaan ini berdampak secara ekonomi kepada masyarakat yaitu dapat menyebabkan kemiskinan, ketika korban kecelakaan berada dalam kondisi usia produktif dan menjadi tulang punggung keluarga." Tambahnya.
Aswalmi Gusmita, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang, menjelaskan "UHC (Universal Health Coverage, red.) prioritas untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencakup 5 kabupaten/kota, sedangkan 2 kabupaten lainnya (Bangka Barat dan Bangka) tidak masuk kriteria lagi karena secara finansial daerah pun tidak memadai."
Setelah masing-masing narasumber memberikan gambaran tentang hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing, dilakukan diskusi dan tanya jawab yang diharapkan bisa disampaikan sebagai aspirasi melalui anggota DPD RI dengan tujuan mencapai solusi untuk kesejahteraan masyarakat.