Primary tabs

Perdes Pendapatan Desa Pertama Diterapkan di Babel, Budi: Ini Penting untuk Gali Potensi Desa

Bangka Tengah - Untuk pertama kalinya di Bangka Belitung yang di inisiai Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep Babel), melaksanakan Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa yaitu Peraturan Desa tentang (Perdes) Pendapatan Desa. sebanyak 13 desa yang telah dilakukan pembinaan penyusanan Perdes Pendapatan Desa di 4 Kabupaten di Pulau Bangka Yaitu Desa Belo Laut, Delas, Payung, Air Gegas, Sengir, Bedengung, Bangka Kota, Cengkong Abang, Berbura, Air Mesu, Padang Baru dan Desa Batu Belubang. Untuk kali ini Pembinaan di lakukan di Desa Teru, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (20/03/2024)

"Kegiatan pembinaan terkait penyusunan Perdes Pendapatan Desa ini untuk pertama kalinya di Bangka Belitung  atau mungkin di Indonesia, silahkan kalian cek di google memang belum ada contohnya” canda Budi sambil tertawa.

Ditetapkannya Perdes Pendapatan Desa adalah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat Desa.
Desa mempunyai sumber pendapatan Desa yang terdiri atas pendapatan asli desa, pendapatan transfer, serta pendapatan lain.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan Dalam pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pendapatan Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa (PADesa).

Pada kesempatan ini, Budi juga menekankan bahwa dengan penggunaan dan pengalokasian kegiatan yang bersumber dari pendapatan  Desa, pendapatan transfer maupun pendapatan lainnya direncanakan dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan Desa. Untuk itu pemerintah Desa perlu menetapkan perdes Pendapatan Desa sesuai dengan kewenangan Desa yang diatur perundang-undangan.

“Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, harus melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa, Kewajiban Kepala Desa bersama perangkat desa dan BPD membuat produk hukum desa harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, tegasnya.

Menyambut hal tersebut Kepala Desa Teru mengucapkan rasa terimaksaih kepada Dinsos PMD karena telah memberikan pembinaan terkait penyusunan Perdes Pendapatan Desa.

“Kami sangat berterimakasih kepada Dinsos PMD yang telah melakukan pembinaan dan memberi pencerahan kepada kami terkait penyusuan Perdes Pendapatan Desa ini sedetail ini, kami berharap pembinaan seperti ini terus dilakukan kepada kami ataupun pemerintah desa lainnya, sehingga setiap desa mempunyai Perdes Pendapatan Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku",  tutup Solihin selaku Kepala Desa Teru.

Sumber: 
Gerbang Lensa
Penulis: 
Resti Santina
Fotografer: 
Gerbang Lensa
Editor: 
Stevani (Pranata Humas)