Tugas Pokok dan Fungsi |
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan.
B. Uraian tugas Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan meliputi:
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan program kerja bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis seluruh kegiatan bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial dalam panti dan/atau lembaga;
- memimpin dan mengoordinasikan manajemen pemberda-yaan sosial dan kepahlawanan;
- memimpin dan mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian manajemen pemberdayaansosial dan Kepahlawanan;
- memimpin dan mengoordinasikan penilaian evaluasi dan rekomendasi kelembagaan kesejahteraan sosial;
- memverifikasi konsep pemberian rekomendasi kelembagaan kesejahteraan sosial;
- memverifikasi akreditasi dan sertifikasi kelembagaan dan sumber daya manusia kelembagaan kesejahteraan sosial;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan Kepahlawanan;
- memimpin dan mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
- memimpin dan mengoordinasikan bimbingan teknis penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
- memimpin dan mengoordinasikan bimbingan teknis pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
- memverifikasi konsep penerbitan izin pengumpulan sumbangan;
- memimpin dan mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian hasil pemberdayaan sosial dan Kepahlawanan;
- memimpin dan mengoordinasikan penyiapan bahan fasilitasi, Koordinasi dan sosialisasi pemberdayaan sosial dan Kepahlawanan;
- menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- menyelenggarakan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan atasan.
|
Program Kerja |
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis seluruh kegiatan di bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial dalam panti dan/atau lembaga;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian manajemen pemberdayaan sosial dan kepahlawanan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan dan pengendalian managemen pemberdayaan sosial dan kepahlawanan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penilaian evaluasi dan rekomendasi kelembagaan kesejahteraan sosial;
- penyelenggaraan verifikasi konsep pemberian rekomendasi kelembagaan kesejahteraan sosial;
- penyelenggaraan verifikasi akreditasi dan sertifikasi kelembagaan dan sumber daya manusia kelembagaan kesejahteraan sosial;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan kepahlawanan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dan pengawasan penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian bimbingan teknis penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian bimbingan teknis pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
- penyelenggaraan verifikasi konsep penerbitan izin pengumpulan sumbangan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan dan pengendalian hasil pemberdayaan sosial;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan fasilitasi, Koordinasi dan sosialisasi pemberdayaan sosial dan kepahlawanan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
B. Uraian tugas Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan meliputi:
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan program kerja bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis seluruh kegiatan bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial dalam panti dan/atau lembaga;
- memimpin dan mengoordinasikan manajemen pemberda-yaan sosial dan kepahlawanan;
- memimpin dan mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian manajemen pemberdayaansosial dan Kepahlawanan;
- memimpin dan mengoordinasikan penilaian evaluasi dan rekomendasi kelembagaan kesejahteraan sosial;
- memverifikasi konsep pemberian rekomendasi kelembagaan kesejahteraan sosial;
- memverifikasi akreditasi dan sertifikasi kelembagaan dan sumber daya manusia kelembagaan kesejahteraan sosial;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan Kepahlawanan;
- memimpin dan mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
- memimpin dan mengoordinasikan bimbingan teknis penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
- memimpin dan mengoordinasikan bimbingan teknis pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
- memverifikasi konsep penerbitan izin pengumpulan sumbangan;
- memimpin dan mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian hasil pemberdayaan sosial dan Kepahlawanan;
- memimpin dan mengoordinasikan penyiapan bahan fasilitasi, Koordinasi dan sosialisasi pemberdayaan sosial dan Kepahlawanan;
- menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- menyelenggarakan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan atasan.
|