Primary tabs

Rencana Strategis

 

Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah dokumen perencanaan jangka menengah (1 tahun dari 5 tahun terakhir) yang memuat tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disusun dengan menyesuaikan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah). Rencana Strategis Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 – 2022 selain menyesuaikan kepada RPJM Daerah Tahun 2017 – 2022 juga menyesuaikan kepada Kerangka Kebijakan Kementerian Sosial RI Tahun  2015–2019 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa setiap pemerintah daerah wajib menyusun Renstra Perangkat Daerah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Di samping itu, sesuai dengan Diktum KEDUA Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah wajib menyusun Renstra PD. untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan prospektif jangka menengah (Medium Term Expenditure Framework), penerapan penganggaran secara terpadu (Unified Budget), dan penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (Performance Based Budgeting). Dengan mengacu kepada perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran tersebut, akan lebih menjamin keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran.

Mengingat tahun 2018 merupakan tahun pertama dari kurun lima tahunan Renstra PD Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017–2022 yang menentukan arah dan kebijakan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan, perlu merumuskan arah kebijakan dan strategi sebagai komponen pendukung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial atas pelaksanaan tugas selama kurun waktu 2017–2022 demi menuju sasaran yang ingin dicapai pada tahun 2017–2022. Dalam hubungan ini, perlu dilakukan perumusan program-program baik generik/rutin maupun teknis yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bidang teknis di lingkungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, dengan memperhatikan keberhasilan yang telah dicapai dalam lintasan perjalanan historis pembangunan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat dan desa selama periode 2013-2017, akan membawa implikasi positif terhadap tingkat kemajuan yang signifikan dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat dan desa ke depan. Tantangan yang dihadapi tercermin dari masih rendahnya kemampuan sosial ekonomi masyarakat terutama makin rendahnya ketahanan sosial ekonomi, keterbatasan penyediaan infrastruktur sosial, serta populasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang masih menjadi beban sosial, baik bobot maupun kompleksitasnya. Kondisi ini sebagai dampak ikutan dari makin berkembangnya investasi ekonomi di provinsi ini.

Gambaran kondisi tersebut penting untuk menjadi titik awal pemikiran Renstra Revisi PD Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta dengan memperhatikan masih tingginya jumlah rumah tangga miskin sebanyak 252.509 jiwa dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebanyak 79.763 KK berdasarkan hasil updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020 (berdasarkan Kepmensos Nomor 146/HUK/2020 per 26 Oktober 2020) dari Pusdatin Kementerian Sosial RI. dan masih belum tuntasnya penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Hal lain yang perlu diantisipasi dari angka kemiskinan dan PMKS tersebut adalah dampak yang akan muncul ke depan bila tidak diatasi dengan cepat, tepat, sinergis dan berkelanjutan serta lebih terencana, yakni dikhawatikan berkembangnya masalah-masalah sosial kontemporer sebagai akibat dari kompleksitas permasalahan yang muncul. Dan juga kedepan di harapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang di tujukan dengan meningkatnya kompetisi sumber daya aparatur desa, meningkatnya kesetaraan gender, menguatnya peran kelembagaan di desa dan meningkatnya optimalisasi peran Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam pembangunan desa.

Oleh karenanya, meskipun strategi pembangunan jangka panjang Nasional ke II ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian, permasalahan kesejahteraan sosial tetap menjadi fokus dan prioritas pembangunan nasional.  Kebijakan ini dapat dilihat pada Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan RPJMN 2015-2019, yaitu: “Meningkatkan upaya keberlanjutan pembangunan ekonomi”, melalui strategi: (i) peningkatan pertumbuhan ekonomi yang terus terjaga secara positif dengan pengurangan kesejangan antar wilayah; (ii) peningkatan tingkat pendapatan (per kapita) serta pengurangan kesenjangan pendapatan antar kelompok; (iii) peningkatan lapangan pekerjaan sehingga tingkat pengangguran menurun; (iv) penurunan tingkat kemiskinan sehingga jumlah penduduk miskin berkurang; (v) ketahanan pangan termasuk stabilisasi harga sehingga tingkat inflasi rendah; (vi) ketahanan energi, utamanya peningkatan akses masyarakat terhadap energi, peningkatan efisiensi dan bauran energi nasional; (vii) peningkatan akses transportasi/mobilitas masyarakat; (viii) dan penerapan pola produksi/kegiatan ekonomi dan pola konsumsi hemat (tidak boros) dan ramah lingkungan.

Didalam konteks inilah sesungguhnya posisi penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat baik pusat dan juga di daerah dapat diperhitungkan sebagai bagian integral dan bagian strategis pembangunan nasional guna mewujudkan pencapaian indikator peningkatan kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat. Disamping itu, hakekat keterpaduan yang dirumuskan masih terbatas pada keterpaduaan sektoral dan belum mengarah pada keterpaduaan substansial. Artinya bahwa upaya penanganan yang dilakukan masih belum mengarah pada keterpaduan penanganan yang kolaboratif dan sinergisitas, akan tetapi masih dilakukan berdasarkan kepentingan sektoral dan bersifat parsial. Untuk menuju kepada terciptanya kondisi dan situasi sosial yang kondusif, adalah peran dan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat harus dikerahkan terlibat aktif dalam proses pemberdayaan potensi-potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada serta dapat dimanfaatkan guna mensejahterakan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat secara sinergis dan berkelanjutan. Namun demikian, dukungan program dan anggaran harus seiring pula dengan tingkat eskalasi pertumbuhan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu, untuk terarahnya pelayanan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat agar dapat berlangsung efektif, efesien, jelas, terukur dan tepat sasaran harus disusun sebuah perencanaan yang matang dan strategis yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan masalah ke dalam sebuah rancangan strategis sebagai pedoman normatif dalam penyelenggaraan program dan kegiatan.

Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021-2045 ini sudah diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan  dan Keuangan Daerah, akan dijadikan pedoman dan rujukan dalam menyusun program dan kegiatan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021-2022 yang telah ditetapkan Prioritas Pembangunan Daerahnya, dimana mengarah pada pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang dalam penyusunannya juga memperhatikan program dan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan di daerah.