Payung - Awamnya masyarakat tentang legalitas pengangkatan menjadi perhatian Seksi Pengangkatan Anak Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DinsosPMD Prov.Kep Babel). Penyuluhan Pengangkatan anak mengambil 4 lokus di Kabupaten Bangka Selatan yakni Desa Sengir, Desa Bedengung Kecamatan Payung serta Desa Batu Betumpang dan Sukajaya Kecamatan Pulau Besar.
Hasil penyuluhan yang dilakukan Rabu (07-02-2024) diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana tata cara pengangkatan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pentingnya pengangkatan anak secara legal disampaikan oleh Penyuluh Sosial Muda Henny Yuliana.
"Rasa tidak mau dan terbatasnya informasi yang diterima masyarakat menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya angka dokumen perizinan yang ada di Kecamatan Pulau Besar" ujar Henny
Penyuluhan ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2024. Penyuluhan pengangkatan anak sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. Dengan dilaksanakan penyuluhan ini, perangkat desa bisa menyampaikan kepada masyarakat yang akan mengangkat anak untuk membuat dokumen kependudukan tanpa pengaburan identitas.
"ikuti saja aturan yang berlaku,buatlah identitas sesuai dengan asal usul anak, baru ajukan permohonan izin ke dinas sosial."ujar Henny.
Pemerintah Desa Bedengung Kecamatan Payung mengucapkan terimakasih kepada Dinas Sosial dan PMD Prov. Kep. Babel sebagaimana disampaikan Penjabat Kepala Desa Bedengung Amrulloh Paidi .
"Kami selaku pemerintah desa bedengung sangat mendukung kegiatan penyuluhan ini, sebab mekanisme pengangkatan anak secara legal belum banyak diketahui oleh khalayak umum. Kedepannya kami Pemerintah Desa Bedengung akan menyampaikan informasi terkait pengangkatan anak ini kepada masyarakat" ujar Amrulloh.
Budi Utama selaku KadinsosPMD yang turut serta dalam kegiatan penyuluhan menyampaikan bahwa dokumen kependudukan merupakan suatu hal yang sakral sehingga pihak desa perlu mengetahui asal usul warganya.
"Dokumen kependudukan anak adopsi atau anak angkat merupakan hal yang sakral, sehingga kami dari DinsosPMD melakukan penyuluhan" pungkasnya..