DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG |
|
STANDAR PELAYANAN |
JENIS LAYANAN :
STANDAR LAYANAN REHABILITASI SOSIAL DASAR ANAK TERLANTAR DI DALAM PANTI SOSIAL BINA SERUMPUN
|
PERSYARATAN
A. Klien Rujukan Dinsos Kab / Kota / Daerah Lain
- Surat Pengantar dari Kabupaten/Kota/ Daerah Lain;
-
Berkas Identitas klien dan Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian;
-
Laporan Sosial hasil Assesment awal dari Pekerja Sosial di Kabupaten/Kota.
B. Klien yang Diterima Langsung / Rujukan dari Instansi Lain
- Surat Permohonan dari Pelapor atau Surat Pengantar dari Instansi Lain
|
MEKANISME DAN PROSEDUR :
A.Klien Rujukan Dinsos Kab / Kota / Daerah Lain;
- Menerima Surat pengantar, berkas identitas Klien, Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian dan Laporan Sosial hasil asesmen awal;
- Melaksanakan asesmen lanjutan oleh Pekerja Sosial
- Merujuk Klien untuk mendapatkan rehabilitasi sosial ke Panti yang menangani orang terlantar berdasarkan hasil asesmen lanjutan;
- Melaksanakan koordinasi ke stakeholder terkait pada daerah tujuan pemulangan Klien serta membuat surat pengantar dan BA pemulangan Klien;
- Melaksanakan pencatatan identitas orang terlantar;
- Melaksanakan Pemulangan Klien.
B.Klien yang Diterima Langsung / Rujukan dari Instansi Lain;
-
Menerima Surat Permohonan dari Pelapor atau Surat Pengantar dari Instansi Lai
-
Menerima Surat pengantar, berkas identitas Klien, Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian dan Laporan Sosial hasil asesmen awal;
- Melaksanakan pengurusan identitas dan Surat Keterangan Terlantar Klien
- Merujuk Klien untuk mendapatkan rehabilitasi sosial ke Panti yang menangani orang terlantar berdasarkan hasil assesment lanjutan ;
- Melaksanakan pencatatan identitas orang terlantar
- Melaksanakan Pemulangan Klien.
|
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pengantar atau Surat Permohonan pemulangan orang terlantar diterima, kecuali ada hal-hal lain.
|
BIAYA :
1. Gratis /Tidak Dipungut Biaya;
2. Biaya Pemulangan Klien berasal dari APBD dan/atau pihak ketiga
|
PRODUK :
- Surat Rujukan ke Panti yang menangani Orang Terlantar;
- Surat Pengantar Pemulangan Klien;
- Berita Acara Pemulangan Klien.
|
PENGADUAN :
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau tidak langsung melalui surat atau website www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4NLAPOR) dengan melampirkan dokumen identitas diri yang sah;
- Penanganan ditindaklajuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
|