Primary tabs

DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
 
STANDAR PELAYANAN

JENIS LAYANAN :

STANDAR LAYANAN  REHABILITASI SOSIAL DASAR ANAK TERLANTAR DI DALAM PANTI SOSIAL ANAK

PERSYARATAN TEKNIS :

  1. Calon penerima layanan berusia 8 sampai dengan 18 tahun;
  2. Berasal dari keluarga fakir miskin atau yatim piatu, dan atau ;
  3. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya, dan atau;
  4. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga, dan atau masyarakat yang mengurus dan atau ;
  5. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya, dan atau; 
  6. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran;
  7. Tidak memiliki penyakit menular;
  8. Sudah mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di luar panti selama 7 ( tujuh) hari dan belum atau tidak terjadi reunifikasi;
  9. Bersedia tinggal di Panti Sosial Bina Serumpun selama mengikuti program rehabilitasi dan ;
  10. Bersedia menaati peraturan yang berlaku di dalam Panti Sosial Bina Serumpun  .

PERSYARATAN ADMINISTRATIF MELIPUTI :

  1. Surat permohonan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota domisili calon penerima layanan;
  2. Laporan hasil asesmen dari Pekerja Sosial kabupaten/kota domisili calon penerima layanan;
  3. Surat keterangan sehat dan tidak mengidap penyakit menular dari dokter/puskesmas;
  4. Fotocopy dokumen kependudukan orang tua/keluarga dan calon penerima layanan (KTP/Kartu Kelurga/Akta Kelahiran);
  5. Dokumen Pendidikan bagi calon penerima layanan yang sedang/pernah sekolah (raport, ijazah, surat pindah sekolah);
  6. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) asli;
  7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) asli jika ada;
  8. Pas Foto calon penerima layanan dan orang tua/keluarga ukuran 4x6 masing - masing sebanyak 2 lembar;
  9. Surat Pernyataan bersedia/diizinkan untuk tinggal di Panti Sosial Bina Serumpun dari calon penerima layanan/keluarga/walinya;
  10. Surat pernyataan bersediaan menaati aturan yang berlaku di dalam Panti Sosial Bina Serumpun. 

MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Menerima berkas permohonan rujukan calon penerima layanan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili calon penerima layanan;
  2. Pemeriksaan/verifikasi kelengkapan berkas permohonan rujukan calon penerima layanan;
  3. Kunjungan lapangan/verifikasi oleh Tim dari Panti Sosial Bina Serumpun;
  4. Penerbitan Surat Kepala Panti tentang persetujuan dan jadwal penempatan calon penerima layanan di dalam panti atau surat penundaan/penolakan penerimaan calon penerima layanan berdasarkan hasil pemeriksanaan berkas permohonan rujukan dan rekomendasi tim dari Panti Sosial Bina Serumpun;
  5. Penerimaan dan penempatan penerima layanan di Panti seusai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar.

JANGKA WAKTU :

Paling lama 2 (dua) tahun sejak penerima layanan ditempatkan di Panti Sosial Bina Serumpun.

BIAYA :

Gratis /Tidak Dipungut Biaya

PRODUK :

  1. Penerima layanan mendapatkan layanan pengasuhan oleh tenaga pengasuh;
  2. Penerima layanan mendapatkan layanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam (satu) hari dan memenuhi standar gizi;
  3. Penerima layanan mendapatkan layanan sandang berupa seragam sekolah, pakaian harian, pakaian olahraga, pakaian dalam, alas kaki (sepatu dan sandal), kebutuhan khusus untuk anak perempuan, perlengkapan mandi serta perlengakapan ibadah sesuai dengan agama penerima layanan;
  4. Penerima layanan mendapatkan layanan pengasramaan yang memenuhi standar dan mudah diakses;
  5. Penerima layanan mendapatkan pemeriksaan kesehatan setiap hari oleh perawat;
  6. Penerima layanan mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial serta bimbingan keterampilan hidup sehari-hari berdasarkan laporan hasil asesmen pekerja sosial dan penyusunan rencana intervensi;
  7. Penerima layanan memiliki dokumen kependudukan meliputi Akta Kelahiran, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Identitas Anak;
  8. Penerima layanan dapat mengakses layanan pendidikan di sekolah formal maupun nonformal dan layanan kesehatan dasar pada pusat layanan kesehatan;
  9. Pemulangan penerima layanan kepada keluarga pada saat pelaksanaan reunifikasi;
  10. Penerima layanan dapat mengaskes layanan pengasuhan kepada keluarga pengganti berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku.

PENGADUAN :

  1. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;
  2. UPTD Panti Sosial Bina Serumpun, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang (belakang kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung).