Primary tabs

DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
 
STANDAR PELAYANAN

JENIS LAYANAN :

STANDAR LAYANAN  RUJUKAN KE PANTI ANAK, LANJUT USIA,DISABILITAS, TUNA SOSIAL DAN GEPENG

PERSYARATAN TEKNIS :

  1. Calon penerima manfaat adalah seorang laki-laki atau perempuan yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kondisi Terlantar;
  2. Calon penerima manfaat  dan atau keluarga bersedia menjalani rehabilitasi sosial dasar di dalam panti;
  3. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat dan tidak terurus;
  4. Hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat;
  5. Tidak memiliki mata pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum ( gelandangan);
  6. Mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain (pengemis);
  7. Permasalahan sosial yang keberadaannya sudah sangat  lama dan sebagai masalah sosial karena perbuatan ini dianggap melanggar norma-norma masyarakat maupun norma agama;
  8. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus.

PERSYARATAN ADMINISTRATIF MELIPUTI :

a.   Klien Rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

  1. Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  2. Fotocopy identitas diri (Jika ada);
  3. Laporan hasil assesment awal dari Pekerja Sosial Kabupaten/Kota;
  4. Surat dari Kepolisian* (jika diperlukan);
  5. BPJS Kesehatan* ( Jika ada)

b.   Klien yang diterima langsung/rujukan dari instansi lain;

  1. Surat permohonan dari pelapor atau surat rujukan dari Instansi lain;
  2. Fotocopy identitas diri* (Jika ada);
  3. Laporan hasil assesment awal dari Pekerja Sosial Kabupaten/Kota;
  4. Surat dari Kepolisian (jika diperlukan);
  5. 5. BPJS Kesehatan*  (Jika ada)   

MEKANISME DAN PROSEDUR :

a.   Prosedural dan Mekanisme  Layanan Bagi Klien Rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

  1. Calon penerima manfaat datang ke Dinas Sosial Provinsi dengan didampingi oleh penanggung jawab (instansi terkait/masyarakat) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat;
  2. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
  3. Assesment lanjutan;
  4. Petugas menyerahkan blangko berita acara dan kontrak pelayanan kepada penanggungjawab kemudian diisi sesuai dengan petunjuk pengisian;
  5. Petugas berkoordinasi dengan panti rujukan;
  6. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bresama -sama oleh pihak dinas sosial dan penanggung jawab;
  7. Petugas mencatat data penerima manfaat ke dalam buku registrasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dokumen arsip;
  8. Petugas menyusun laporan penerima manfaat (anak terlantar, tuna sosial, gelandangan, dan orang terlantar, disabilitas dan pengemis).    

b.   Prosedural dan Mekanisme Layanan Bagi Klien yang diterima langsung/rujukan dari Instansi Lain atau Hasil Respon Kasus;

  1. Calon penerima manfaat datang ke Dinas Sosial Provinsi dengan didampingi oleh penanggung jawab (instansi terkait/masyarakat) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat;
  2. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
  3. Assesment oleh Dinas Sosial dan PMD Provinsi;
  4. Petugas menyerahkan blangko berita acara dan kontrak pelayanan kepada penanggungjawab kemudian diisi sesuai dengan petunjuk pengisian;
  5. Petugas berkoordinasi dengan panti rujukan;
  6. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bresama -sama oleh pihak dinas sosial dan penanggung jawab;
  7. Petugas mencatat data penerima manfaat ke dalam buku registrasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dokumen arsip;
  8. Petugas menyusun laporan penerima manfaat (anak terlantar, tuna sosial, gelandangan, dan orang terlantar, disabilitas dan pengemis),

JANGKA WAKTU :

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 1 hari kerja

BIAYA :

Gratis /Tidak Dipungut Biaya

PRODUK :

  1. Diperolehnya penerima manfaat yanng sesuaidengan kriteria yang telah ditetapkan (Laporan Sosial, Hasil Assesment);
  2. Surat rujukan Dinas tentang Penetapan Penerima Manfaat;
  3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat;
  4. Laporan Kegiatan Penerima.

PENGADUAN :

  1. Disampaikan secara tertulis ke DINSOSPMD Prov.Kep.Babel yang beralamat di Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kep.Bangka Belitung, Air Itam;
  2. Pengaduan, saran dan masukan dapat dilayangkan melalui kanal www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4N LAPOR) dengan melampirkan identitas diri yang sah;
  3. Penanganan ditindaklanjuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.