DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG |
|
STANDAR PELAYANAN |
JENIS LAYANAN :
STANDAR LAYANAN RUJUKAN KE PANTI ANAK, LANJUT USIA,DISABILITAS, TUNA SOSIAL DAN GEPENG
|
PERSYARATAN TEKNIS :
- Calon penerima manfaat adalah seorang laki-laki atau perempuan yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kondisi Terlantar;
- Calon penerima manfaat dan atau keluarga bersedia menjalani rehabilitasi sosial dasar di dalam panti;
- Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat dan tidak terurus;
- Hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat;
- Tidak memiliki mata pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum ( gelandangan);
- Mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain (pengemis);
- Permasalahan sosial yang keberadaannya sudah sangat lama dan sebagai masalah sosial karena perbuatan ini dianggap melanggar norma-norma masyarakat maupun norma agama;
- Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus.
PERSYARATAN ADMINISTRATIF MELIPUTI :
a. Klien Rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Fotocopy identitas diri (Jika ada);
- Laporan hasil assesment awal dari Pekerja Sosial Kabupaten/Kota;
- Surat dari Kepolisian* (jika diperlukan);
- BPJS Kesehatan* ( Jika ada)
b. Klien yang diterima langsung/rujukan dari instansi lain;
- Surat permohonan dari pelapor atau surat rujukan dari Instansi lain;
- Fotocopy identitas diri* (Jika ada);
- Laporan hasil assesment awal dari Pekerja Sosial Kabupaten/Kota;
- Surat dari Kepolisian (jika diperlukan);
- 5. BPJS Kesehatan* (Jika ada)
|
MEKANISME DAN PROSEDUR :
a. Prosedural dan Mekanisme Layanan Bagi Klien Rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Calon penerima manfaat datang ke Dinas Sosial Provinsi dengan didampingi oleh penanggung jawab (instansi terkait/masyarakat) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat;
- Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
- Assesment lanjutan;
- Petugas menyerahkan blangko berita acara dan kontrak pelayanan kepada penanggungjawab kemudian diisi sesuai dengan petunjuk pengisian;
- Petugas berkoordinasi dengan panti rujukan;
- Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bresama -sama oleh pihak dinas sosial dan penanggung jawab;
- Petugas mencatat data penerima manfaat ke dalam buku registrasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dokumen arsip;
- Petugas menyusun laporan penerima manfaat (anak terlantar, tuna sosial, gelandangan, dan orang terlantar, disabilitas dan pengemis).
b. Prosedural dan Mekanisme Layanan Bagi Klien yang diterima langsung/rujukan dari Instansi Lain atau Hasil Respon Kasus;
- Calon penerima manfaat datang ke Dinas Sosial Provinsi dengan didampingi oleh penanggung jawab (instansi terkait/masyarakat) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat;
- Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
- Assesment oleh Dinas Sosial dan PMD Provinsi;
- Petugas menyerahkan blangko berita acara dan kontrak pelayanan kepada penanggungjawab kemudian diisi sesuai dengan petunjuk pengisian;
- Petugas berkoordinasi dengan panti rujukan;
- Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bresama -sama oleh pihak dinas sosial dan penanggung jawab;
- Petugas mencatat data penerima manfaat ke dalam buku registrasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dokumen arsip;
- Petugas menyusun laporan penerima manfaat (anak terlantar, tuna sosial, gelandangan, dan orang terlantar, disabilitas dan pengemis),
|
JANGKA WAKTU :
Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 1 hari kerja
|
BIAYA :
Gratis /Tidak Dipungut Biaya
|
PRODUK :
- Diperolehnya penerima manfaat yanng sesuaidengan kriteria yang telah ditetapkan (Laporan Sosial, Hasil Assesment);
- Surat rujukan Dinas tentang Penetapan Penerima Manfaat;
- Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat;
- Laporan Kegiatan Penerima.
|
PENGADUAN :
- Disampaikan secara tertulis ke DINSOSPMD Prov.Kep.Babel yang beralamat di Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kep.Bangka Belitung, Air Itam;
- Pengaduan, saran dan masukan dapat dilayangkan melalui kanal www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4N LAPOR) dengan melampirkan identitas diri yang sah;
- Penanganan ditindaklanjuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
|