Primary tabs

DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
 
STANDAR PELAYANAN

JENIS LAYANAN :

STANDAR LAYANAN FASILITASI NARASUMBER

PERSYARATAN TEKNIS :

  1. Mengajukan  Surat Permohonan Fasilitasi Narasumber ;
  2. Melampirkan jadwal kegiatan dan materi kegiatan ;
  3. Mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan

MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Pengguna Layanan mengajukan surat Fasilitasi Narasumber kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Surat permohonan diagendakan dan diproses sesuai ketentuan oleh  Tim PKD ;
  3. Kepala Dinas mendisposisikan kepada pejabat yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan atau secara langsung dapat bertindak sebagai narasumber ;
  4. Tim PKD meneruskan ke Pejabat/Pegawai  yang ditugaskan ;
  5. Narasumber menyatakan kesiapan ;
  6. Kasubbag Umum menugaskan Pelaksana untuk membuat Surat Tugas Narasumber;
  7. Kasubbag Umum menugaskan Pelaksana untuk membuat surat balasan kepada Pengguna Layanan;
  8. Kepala Dinas menandatangni Surat Tugas Narasumber dan surat balasan kepada  Pengguna Layanan
  9. Pelaksana memberikan Surat Tugas kepada Narasumber dan surat balasan ke Pengguna layanan;
  10. Pemohon menerima pemberitahuan kesediaan Narasumber untuk memberikan materi;
  11. Pengguna Layanan menerima penugasan Narasumber untuk pelaksanaan kegiatannya;

JANGKA WAKTU :

Paling lama 3 (tiga) hari  sejak pemohon mengajukan surat permohonan.

BIAYA :

Gratis /Tidak Dipungut Biaya

PRODUK :

Penunjukan/Penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan. 

PENGADUAN :

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau tidak langsung melalui surat atau website www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4NLAPOR) dengan melampirkan dokumen identitas diri yang sah;Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;
  2. Penanganan ditindaklanjuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.