DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG |
|
STANDAR PELAYANAN |
JENIS LAYANAN :
STANDAR LAYANAN KONSULTASI
|
PERSYARATAN
1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan yang berisi
- Materi konsultasi secara jelas
- Waktu kunjungan konsultasi dan
- No kontak personal yang dapat dihubungi ( dengan format seperti dibawah ini)
Ditujukan ke alamat :
Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
cq. Bidang Terkait
Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Gedung 2 Jl. Pulau Pongok Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang
2. Masyarakat pengguna layanan datang langsung ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menyampaikan permohonan secara jelas :
- Mengisi buku tamu di front office
- Menunjuk kartu identitas yang masih berlaku
- Mengisi formulir permohonan data dan informasi yang telah disediakan.
|
MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pengguna layanan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Dinas menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi.;
- Surat permohonan diagendakan dan diproses sesuai ketentuan oleh Tim PKD;
- Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Terkait;
- Kepala Bidang Terkait menugaskan pejabat/pegawai untuk mempersiapkan administrasi, bahan dan peralatan atau dapat secara langsung dapat bertindak sebagai pemberi layanan konsultas
- Pegawai yang ditunjuk mengkoordinir penyiapan administrasi, bahan dan peralatan serta telaahan staf (apabila audiensi yang dimintakan pengguna layanan membutuhkan pembahasan dalam forum rapat dengan pimpinan atau melibatkan instansi terkait
- Pemohon menerima informasi layanan konsultasi
- Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan / melayani konsultasi kepada pengguna layanan dapat didampingi pejabat/pegawai yang berkompeten lainnya
- Pengguna layanan yang datang langsung ke Kantor Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena alasan urgensi tanpa melalui surat resmi dapat langsung diberikan layanan konsultasi dan diarahkan kepada Petugas yang akan memberikan layanan konsultasi.
- Pejabat/Pegawai yang ditugaskan untuk memberikan Layanan konsultasi menyampaikan Laporan Hasil Konsultasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Kepala Bidang terkait
|
JANGKA WAKTU :
- Informasi / jawaban pelaksanaan Audiensi disampaikan maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Bidang Terkait;
- Untuk masyarakat pengguna layanan yang datang langsung tanpa surat resmi dengan alasan urgensi, maka akan diarahkan kepada pejabat/pegawai yang memberikan pelayanan audiensi maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit setelah menyampaikan maksud Audiensi.
|
BIAYA :
Gratis /Tidak Dipungut Biaya
|
PRODUK : Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.
|
PENGADUAN :
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau tidak langsung melalui surat atau website www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4NLAPOR) dengan melampirkan dokumen identitas diri yang sah;
2. Penanganan ditindaklanjuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
|