Primary tabs

DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
 
STANDAR PELAYANAN

JENIS LAYANAN :

STANDAR PELAYANAN PENYEDIAAN DATA DAN INFORMASI

PERSYARATAN :

1.   Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan yang berisi

  1. Materi konsultasi secara jelas
  2. Waktu kunjungan konsultasi dan
  3. No kontak personal yang dapat dihubungi
  • Ditujukan ke alamat :

Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

cq. Bidang Terkait

Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,

Gedung 2 Jl. Pulau Pongok Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

2.   Masyarakat pengguna layanan datang langsung ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menyampaikan permohonan secara jelas :

  1. Mengisi buku tamu di front office;
  2. Menunjuk kartu identitas  yang masih berlaku;
  3. Mengisi formulir permohonan data dan informasi yang telah disediakan.

MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Dinas menyampaikan maksud dan tujuan audiensi;
  2. Surat permohonan diagendakan dan diproses sesuai ketentuan oleh  Tim PKD;
  3. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Terkait;
  4. Kepala Bidang terkait menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan Pengguna Layanan;
  5. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan dan mengirimkannya kepada Pengguna Layanan;
  6. Pengguna layanan menerima data dan informasi yang dibutuhkan;
  7. Untuk Permintaan Penyediaan Data yang bersifat Urgen tanpa konfirmasi melalui surat resmi, masyarakat Pengguna Layanan datang langsung ke Kantor Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diarahkan kepada Pejabat/Pegawai yang berkompeten untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan;
  8. Untuk Permintaan Penyediaan Data yang bersifat Urgen tanpa konfirmasi melalui surat resmi, masyarakat Pengguna Layanan datang langsung ke Kantor Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diarahkan kepada Pejabat/Pegawai yang berkompeten untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan;

JANGKA WAKTU :

  1. Permohonan Permintaan Data dan Informasi melalui surat, Pengguna Layanan menerima Data dan/atau Informasi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja  sejak permohonan diterima  dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari  dengan surat pemberitahuan apabila diperlukan;
  2. Permohonan Permintaan Data dan Informasi yang langsung datang ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa karena alasan urgensi, Pengguna Layanan menerima Data dan/atau Informasi maksimal 3 (Tiga) hari setelah kunjungan.

BIAYA :

Gratis /Tidak Dipungut Biaya

PRODUK :

Data dan Informasi

PENGADUAN :

  1. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;
  2. UPTD Panti Sosial Bina Serumpun, Jalan Satya Adhi Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.