Primary tabs

DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
 
STANDAR PELAYANAN

JENIS LAYANAN :

STANDAR LAYANAN  REHABILITASI SOSIAL DASAR GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI DALAM PANTI SOSIAL BINA SERUMPUN

PERSYARATAN 

I.Persyaratan Teknis

  • Kepala keluarga berusia 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
  • Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat dan tidak terurus dan atau;
  • Tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap serta hidup pengembara di tempat umum, dan atau;
  • Mendapatkan penghasilan dengan meminta- minta di muka dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain, dan atau;
  • Tidak ada lagi perseorangan, keluarga, dan atau masyarakat yang mengurus;
  • Tidak memiliki penyakit menular
  • Diutamakan sudah mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di luar Panti selama 7 (tujuh) hari dan belum atau tidak terjadi reunifikasi ;
  • Diutamakan yang bersedia tinggal bersama anggota keluarga di Panti Sosial Bina Serumpun selama mengikuti program rehabilitasi sosial;
  • Bersedia menaati peraturan yang berlaku di Panti Sosial Bina Serumpu. 

II.Persyaratan Administrasi.

A. Bagi calon penerima layanan rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota

  1. Surat permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota domsili calon penerima layanan;
  2. Laporan hasil assesment dari Pekerja Sosial kabupaten/kota domisili calon penerima layanan; 
  3. Surat keterangan sehat dan tidak mengidap penyakit menular dari dokter/puskesmas;
  4. Fotocopy dokumen kependudukan calon penerima layanan dan keluarga (KTP/Kartu Keluarga/Akte Kelahiran); 
  5. Fotocopy ijasah ( jika ada);
  6. Pas Foto calon penerima layanan dan orang tua/keluarga ukuran 4x6 masing - masing sebanyak 2 lembar;
  7. Surat pernyataan bersedia tinggal di PantI Sosial Bina Serumpun  dari calon penerima layanan dan atau keluarga
  8. Surat pernyataan bersedia menaati peraturan yang berlaku di Panti Sosial Bina Serumpun dari calon penerima layanan dan atau keluarga.

B. Persyaratan administrasi tidak berlaku bagi calon penerima layanan bukan rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 

MEKANISME DAN PROSEDUR :

1. Bagi calon penerima layanan rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota

  1. Menerima berkas permohonan rujukan calon penerima layanan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili calon penerima layanan;
  2. Pemeriksaan/verifikasi kelengkapan berkas permohonan rujukan calon penerima  layanan; 
  3. Kunjungan lapangan/verifikasi tim dari Panti Sosial Bina Serumpun;
  4. Penerbitan Surat Kepala Panti tentang persetujuan dan jadwal penempatan calon penerima layanan di dalam panti atau surat penundaan/penolakan penerimaan calon penerima layanan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas permohonan rujukan dan rekomendasi tim dari Panti Sosial Bina Serumpun; 
  5. Penerimaan dan penempatan penerima layanan di Panti sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar gelandangan dan pengemis;

2. Bagi Calon penerima layanan bukan rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk Sistem, Mekanisme dan Prosedur disesuaikan

JANGKA WAKTU :

Paling lama 6 ( enam) bulan sejak penerima layanan ditempatkan di Panti Sosial Bina Serumpun dan dapat diperpanjang berdasarkan assesmen Pekerja Sosial di Panti Sosial Bina Serumpun

BIAYA :

Gratis /Tidak Dipungut Biaya

PRODUK :

  1. Penerima layanan mendapatkan layanan pengasuhan oleh tenaga pengasuh;
  2. Penerima layanan mendapatkan layanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam (satu) hari dan memenuhi standar gizi;
  3. Penerima layanan mendapatkan layanan sandang berupa seragam sekolah, pakaian harian, pakaian olahraga, pakaian dalam, alas kaki (sepatu dan sandal), kebutuhan khusus untuk anak perempuan, perlengkapan mandi serta perlengakapan ibadah sesuai dengan agama penerima layanan;
  4. Penerima layanan mendapatkan layanan pengasramaan yang memenuhi standar dan mudah diakses;
  5. Penerima layanan mendapatkan pemeriksaan kesehatan setiap hari oleh perawat;
  6. Penerima layanan mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial serta bimbingan keterampilan hidup sehari-hari berdasarkan laporan hasil asesmen pekerja sosial dan penyusunan rencana intervensi;
  7. Penerima layanan memiliki dokumen kependudukan meliputi Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk,Akta Kelahiran, Surat nikah, dan atau kartu Identitas Anak; 
  8. Penerima layanan dapat mengakses layanan pendidikan di sekolah formal maupun nonformal dan layanan kesehatan dasar pada pusat layanan kesehatan;
  9. Pemulangan penerima layanan ke daerah asal

PENGADUAN :

  1. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;
  2. UPTD Panti Sosial Bina Serumpun, Jalan Satya Adhi Wicaksana Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan BUkit Intan - Pangkalpinang.