DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG |
|
STANDAR PELAYANAN |
JENIS LAYANAN :
STANDAR LAYANAN REHABILITASI SOSIAL DASAR LANJUT USIA TERLANTAR
DI DALAM PANTI SOSIAL BINA SERUMPUN
|
PERSYARATAN TEKNIS :
- Calon penerima layanan berusia 60 tahun ke atas ;
- Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya;
- Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus, dan atau;
- Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya, dan atau;
- Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran;
- Tidak memiliki penyakit menular
- Sudah mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di luar panti selama 7 (tujuh) hari dan belum atau tidak terjadi reunifikasi;a;
- Bersedia tinggal di Panti Sosial Bina Serumpun selama mengikuti program rehabiitasi sosial;
- Bersedia mentaati peraturan yang berlaku di Panti Sosial Bina Serumpun.
PERSYARATAN ADMINISTRATIF MELIPUTI :
- Surat permohonan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota domisili calon penerima layanan;;
- Laporan hasil asesmen dari Pekerja Sosial kabupaten/kota domisili calon penerima layanan; ;
- Surat keterangan sehat dan tidak mengidap penyakit menular dari dokter/puskesmas;
- Fotocopy dokumen kependudukan calon penerima layanan/keluarga (KTP/Kartu Kelurga);
- Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) asli
- Pas Foto calon penerima layanan dan keluarga masing-masing ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
- Surat pernyataan bersedia/dizinkan untuk tinggal di Panti Sosial Bina Serumpun dari calon penerima layanan/keluarga;
- Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku di Panti Sosial Bina Serumpun dari calon penerima layanan;
|
MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Menerima berkas permohonan rujukan calon penerima layanan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili calon penerima layanan;
- Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan rujukan calon penerima layanan; ;
- Kunjungan lapangan/veirifikasi oleh tim dari Panti Sosial Bina Serumpun;
- Penerbitan surat kepala panti tentang persetujuan dan jadwal penempatan calon penerima layanan di dalam panti atau surat penundaan/penolakan penerimaan calon penerima layanan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas permohonan rujukan dan rekomendasi tim dari Panti Sosial Bina Serumpun
- Penerimaan dan penempatan penerima layanan di panti sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar.
|
JANGKA WAKTU P:
Paling lama 2 (dua) tahun sejak penerima layanan ditempatkan di Panti Sosial Bina Serumpun.
|
BIAYA :
Gratis /Tidak Dipungut Biaya
|
PRODUK :
- Penerima layanan mendapatkan layanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam (satu) hari dan memenuhi standar gizi;;
- Penerima layanan mendapatkan layanan sandang berupa pakaian harian, pakaian olahraga, pakaian dalam, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus penerima layanan yang mengalami bedridden, alas kaki dan perlengkapan ibadah;
- Penerima layanan mendapatkan layanan pengasramaan yang memenuhi standar dan mudah diakses;
- Penerima layanan mendapatkan pemeriksaan kesehatan setiap hari oleh perawat dan perbekalan kesehatan;
- Penerima layanan mendapatkan akses alat bantu kesehatan seperti, kruk, walker, kursi roda dan sebagainya;
- Penerima layanan mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial serta bimbingan aktivitas hidup sehari-hari berdasarkan laporan hasil asesmen pekerja sosial dan penyusunan rencana intervensi;
- Penerima layanan mendapatkan layanan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan;
- Penerima layanan dapat mengakses layanan kesehatan dasar pada pusat layanan kesehatan
- Penemuan keberadaan keluarga penerima layanan berdasarkan pelaksanaan kegiatan penelusuran keluarga;
- Pemulangan penerima layanan kepada keluarga pada saat pelaksanaan reunifikasi;
- Penerima layanan dapat mengaskes layanan pengasuhan kepada keluarga pengganti berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku.
|
PENGADUAN :
- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;;
- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;.
|