Primary tabs

DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
 
STANDAR PELAYANAN

JENIS LAYANAN :

STANDAR LAYANAN  REHABILITASI SOSIAL DASAR LANJUT USIA TERLANTAR

DI DALAM PANTI SOSIAL BINA SERUMPUN

PERSYARATAN TEKNIS :

  1. Calon penerima layanan berusia 60 tahun ke atas ;
  2. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya;
  3. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus, dan atau;
  4. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya, dan atau;
  5. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran;
  6. Tidak memiliki penyakit menular
  7. Sudah mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di luar panti selama 7 (tujuh) hari dan belum atau tidak terjadi reunifikasi;a;
  8. Bersedia tinggal di Panti Sosial Bina Serumpun selama mengikuti program rehabiitasi sosial; 
  9. Bersedia mentaati peraturan yang berlaku di Panti Sosial Bina Serumpun.

PERSYARATAN ADMINISTRATIF MELIPUTI :

  1. Surat permohonan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota domisili calon penerima layanan;;
  2.  Laporan hasil asesmen dari Pekerja Sosial kabupaten/kota domisili calon penerima layanan; ;
  3. Surat keterangan sehat dan tidak mengidap penyakit menular dari dokter/puskesmas;
  4. Fotocopy dokumen kependudukan calon penerima layanan/keluarga (KTP/Kartu Kelurga);
  5. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) asli
  6. Pas Foto calon penerima layanan dan keluarga masing-masing ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
  7. Surat pernyataan bersedia/dizinkan untuk tinggal di Panti Sosial Bina Serumpun dari calon penerima layanan/keluarga;
  8. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku di Panti Sosial Bina Serumpun dari calon penerima layanan;

MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Menerima berkas permohonan rujukan calon penerima layanan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili calon penerima layanan;
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan rujukan calon penerima layanan; ;
  3. Kunjungan lapangan/veirifikasi oleh tim dari Panti Sosial Bina Serumpun;
  4. Penerbitan surat kepala panti tentang persetujuan dan jadwal penempatan calon penerima layanan di dalam panti atau surat penundaan/penolakan penerimaan calon penerima layanan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas permohonan rujukan dan rekomendasi tim dari Panti Sosial Bina Serumpun
  5. Penerimaan dan penempatan penerima layanan di panti sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar.

JANGKA WAKTU P:

Paling lama 2 (dua) tahun sejak penerima layanan ditempatkan di Panti Sosial Bina Serumpun.

BIAYA :

Gratis /Tidak Dipungut Biaya

PRODUK :

  1. Penerima layanan mendapatkan layanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam (satu) hari dan memenuhi standar gizi;;
  2. Penerima layanan mendapatkan layanan sandang berupa pakaian harian, pakaian olahraga, pakaian dalam, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus penerima layanan yang mengalami bedridden, alas kaki dan perlengkapan ibadah;
  3. Penerima layanan  mendapatkan layanan pengasramaan yang memenuhi standar dan mudah diakses;
  4. Penerima layanan mendapatkan pemeriksaan kesehatan setiap hari oleh perawat dan perbekalan kesehatan;
  5. Penerima layanan mendapatkan akses alat bantu kesehatan seperti, kruk, walker, kursi roda dan sebagainya;
  6. Penerima layanan mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial serta bimbingan aktivitas hidup sehari-hari berdasarkan laporan hasil asesmen pekerja sosial dan penyusunan rencana intervensi;
  7. Penerima layanan mendapatkan layanan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan;
  8. Penerima layanan  dapat mengakses layanan kesehatan dasar pada pusat layanan kesehatan
  9. Penemuan keberadaan keluarga penerima layanan berdasarkan pelaksanaan kegiatan penelusuran keluarga;
  10. Pemulangan penerima layanan kepada keluarga pada saat pelaksanaan reunifikasi;
  11. Penerima layanan dapat mengaskes layanan pengasuhan kepada keluarga pengganti berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku.

PENGADUAN :

  1. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;;
  2. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang;.