DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | ||||||||
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | ||||||||
STANDAR PELAYANAN | ||||||||
JENIS LAYANAN : STANDAR LAYANAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DI DALAM PANTI UPTD PANTI SOSIAL BINA LARAS HIJRAH |
||||||||
A. PERSYARATAN I. PERSAYARATAN UMUM ;
II. PERSYARATAN ADMINISTRATIF :
|
||||||||
MEKANISME DAN PROSEDUR :
|
||||||||
JANGKA WAKTU : 1. Untuk Seleksi administratif berkas akan diproses lebih lanjut jika sudah dinyarakan lengkap secara administratif; 2. Assesment/ Seleksi Calon Penerima Manfaat akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan proses penerimaan berkas dan penentuan jadwal seleksi beserta petugas seleksi; 3. Orientasi dilakukan terhadap calon penerima manfataan yang sudah lolos pada tahapan assesment/selesi calon penerim amanfaat dan dinyatakan diterima, masa orientasi dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan dalam asrama; 4. Rehabilitasi dilakukan setelah lulus masa orientasi sesuai dengan rapat CC ( Case Conference) yang dilakukan Pekerja Sosial dan Perawat di dalam panti. Masa rehabilitasi 1 Tahun 3 Bulan; 5. Resosialisasi : masa dimana penerima manfaat harus dapat bersosialisasi ke masyarakat melalui jalur Kerjasama atau Interaksi langsung dengan pola kerja yang dpat meningkatkan nilai ekonomi. Masa Resosialisasi adalah 6 (Enam) Bulan; 6.Terminasi : adalah masa dimana sudah berakhir program rehabilitasi terhadap penerima manfaat yang sudah mencapai maksimal 2 (dua) tahun pengasramaan di dalam Panti ;
|
||||||||
BIAYA : Kepada Masyarakat Tidak Dipungut Biaya/GRATIS |
||||||||
PRODUK :
3. Penyediaan Asrama yang mudah diakses dilakukan dengan memanfaatkan siaran radio lokal dan website UPTD Panti Sosial Bina Laras Hijrah; 4. Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti meliputi pengadaan obat-obatan umum dan pengadaan alat kesehatan umumm lainnya; 5. Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial di dalam Panti meliputi ;
6. Pemberian Aktivitas Hidup Sehari-hari : ( Tersedia peralatan dalam kegiatan aktivitas hidup sehari-hari : dari bangun tidur sampai tidur lagi) 7. Pemberian layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar; 8. Pemberian layanan Penelusuran Keluarga ( Kegiatan ini meliputi biaya Perjalanan DInas ke daerah asal klien yang sudah lulus assesment administrasi dan dilakukan proses penetapan petugas seleksi) 9. Pemberian layanan Reunifikasi Keluarga ( Kegiatan ini meliputi biaya Perjalanan DInas ke daerah asal klien yang dipulangkan ke keluarga dan diberikan bimbingan lanjutan/pembinaan). |
||||||||
PENGADUAN : Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Panti Sosial Bina Laras Hijrah yang beralamat di Jalan Raya Gantung RT 17 Desa Selinsing Kecamatan Gantung -Kabupaten Belitung Timur , 33562) |