Primary tabs

DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
 
STANDAR PELAYANAN

JENIS LAYANAN :

STANDAR LAYANAN  REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS MENTAL 

DI DALAM PANTI UPTD PANTI SOSIAL BINA LARAS HIJRAH

A. PERSYARATAN

I. PERSAYARATAN UMUM ;

  1. Penderita Disabilitas Mental (Psikotik);
  2. Berusia Produktif  ( 18 - 58) Tahun;
  3. Telah mendapatkan perawatan dan dinyatakan tenang atau sembuh oleh Psikiater/Dokter RSJ;
  4. Sehat Jasmani, tidak mempunyai penyakit menular/penyakit ganda/cacat berat dengan surat keterangan dokter;
  5. Mempunyai bakat, minat dan potensi yang memungkinkan untuk dikembangkan;
  6. Berasal dari Seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

II. PERSYARATAN ADMINISTRATIF :

  1.  Surat Keterangan Tenang dari Balai Kesehatan Jiwa, Rumah Sakit Jiwa dan Psikiater;
  2.  Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota Asal Klien;
  3.  Surat Keterangan tidak memiliki penyakir ganda, menular, dan menahun dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD);
  4.  Surat Permohonan dari keluarga PM ;
  5.  Pas Foto berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
  6.  Fotocopy Kartu Keluarga Penanggungjawab dan Calon Penerima Manfaat
  7.  Fotocopy KTP dan Surat Keterangan Domisili Penanggungjawab dan Calon Penerima Manfaat dari Desa Setempat;
  8. Melampirkan BPJS Kesehatan;
  9.  Mengisi Surat Perjanjian .

MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Seleksi Administratif;
  2. Assesment/Seleksi calon penerima manfaat;
  3. Rehabilitasi yang meliputi  ; 
    • Pelayanan kebutuhan dasar;
    • Bimbingan ( Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial)
  4. Resosialisasi
  5. Terminasi yang meliputi :
  • Bimbingan Lanjutan dan ;
  • Pemutusan Sistem Pengasramaan

JANGKA WAKTU :

1. Untuk Seleksi administratif berkas akan diproses lebih lanjut jika sudah dinyarakan lengkap secara administratif;

2. Assesment/ Seleksi Calon Penerima Manfaat akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan proses penerimaan berkas dan penentuan jadwal seleksi beserta petugas seleksi;

3. Orientasi dilakukan terhadap calon penerima manfataan yang sudah lolos pada tahapan assesment/selesi calon penerim amanfaat dan dinyatakan diterima, masa orientasi dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan dalam asrama;

4. Rehabilitasi dilakukan setelah lulus masa orientasi sesuai dengan rapat CC ( Case Conference) yang dilakukan Pekerja Sosial dan Perawat di dalam panti.  Masa rehabilitasi 1 Tahun 3 Bulan;

5. Resosialisasi : masa dimana penerima manfaat harus dapat bersosialisasi ke masyarakat melalui jalur Kerjasama atau Interaksi langsung dengan pola kerja yang dpat meningkatkan nilai ekonomi. Masa Resosialisasi adalah 6 (Enam) Bulan;

6.Terminasi : adalah masa dimana sudah berakhir program rehabilitasi terhadap penerima manfaat yang sudah mencapai maksimal 2 (dua) tahun pengasramaan di dalam Panti ;

  • a) Bimbingan Lanjutan : dilakukan sebelum benar-benar penerima manfaat dilepaskan ke masyarakat, bimbingan lanjutan berupa pemberian informasi kepada keluarga tentang pola asuh terhadap penerima manfaat dan mencarikan solusi bagi keluarga dalam melakukan pola asuh terhadap penerima manfaat. Bimbingan lanjutan dilakukan sebanyak 4 (empat) kalo, diatur satu minggu sekali kunjungan;
  • b) Pemutusan sistem pengasramaan : dilakukan setelah bimbingan lanjutan selesai dilaksanakan dengan penandatanganan pemutusan sistem pengasramaan.

 

BIAYA :

Kepada Masyarakat Tidak Dipungut Biaya/GRATIS

PRODUK :

  1. Penyediaan Permakanan ( Keterangan : Jumlah Penerima Permakanan di dalam panti pertahun maksimal 20 Orang) ;
  2. Penyediaan Sandang meliputi ;
  • Pengadaan pakaian bagi klien panti pria/wanita dalam 1 (satu) tahun;
  • Pengadaan pakaian olah raga bagi klien;
  • Pengadaan sandal bagi klien untuk kebutuhan 1 (satu) tahun;
  • Alat kegiatan kehidupan sehari-hari

      3. Penyediaan Asrama yang mudah diakses dilakukan dengan memanfaatkan siaran radio lokal dan website UPTD Panti Sosial Bina Laras Hijrah;

      4. Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti meliputi pengadaan obat-obatan umum dan pengadaan alat kesehatan umumm lainnya;

      5. Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial di dalam Panti meliputi ; 

  • Pemberian layanan kegiatan olahraga;
  • Pemberian penyuluhan kerohanian;
  • Pemberian layanan Kesehatan
  • Pemberian layanan Sosial
  • Pemberian layanan Olahan Pangan
  • Pemberian layanan Vokasional terdiri dari berkebun dan bertani;
  • Pemberian layanan Kesenian;
  • Pemberian layanan Terapi Aktivitas Kelompok (TAK)
  • Pemberian layanan kerajinan tangan;
  • Pemberian layanan wawasan masa depan
  • Pemberian layanan sharing feeling;
  • Oemberian layanan Budi Pekerti;
  • Pemberian layanan personal hygene
  • pemberian layanan pemeriksaan kesehatan sederhana ( periksa suhu, tensi dan tekanan darah, timbangan berat badan)
  • Pemberian layanan penambahan nilai ekonomi (berjualan sendiri hasil vokasional dan olah pangan.

6. Pemberian Aktivitas Hidup Sehari-hari : ( Tersedia peralatan dalam kegiatan aktivitas hidup sehari-hari : dari bangun tidur sampai tidur lagi)

7. Pemberian layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar;

8. Pemberian layanan Penelusuran Keluarga ( Kegiatan ini meliputi biaya Perjalanan DInas ke daerah asal klien yang sudah lulus assesment administrasi dan dilakukan proses penetapan petugas seleksi)

9. Pemberian layanan Reunifikasi Keluarga ( Kegiatan ini meliputi biaya Perjalanan DInas ke daerah asal klien yang dipulangkan ke keluarga dan diberikan bimbingan lanjutan/pembinaan).

PENGADUAN :

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Panti Sosial Bina Laras Hijrah yang beralamat di Jalan Raya Gantung RT 17 Desa Selinsing Kecamatan Gantung -Kabupaten Belitung Timur , 33562)