Tugas Pokok dan Fungsi |
- Seksi Kepahlawanan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang penyusunan rumusan kebijakan teknis Kepahlawanan
- Seksi Kepahlawanan memiliki Fungsi :
- pelaksanaan penyusunan program kerja seksi Kepahlawanan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis kepahlawanan;
- pelaksanaan perencanaan rehabilitasi sarana dan prasarana taman makam pahlawan nasional Provinsi;
- pelaksanaan perencanaan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional Provinsi;
- pelaksanaan perencanaan pengamanan taman makam pahlawan nasional Provinsi;
- pelaksanaan perencanaan pengembangan penggalian potensi nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiaka-wanan, dan restorasi sosial;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan dan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional Provinsi;
- pelaksanaan perencanaan pengembangan tanggung jawab badan usaha terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi Koordinasi, sosialisasi penggalian potensi nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawan-an dan Restorasi Sosial;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan dan pemeli-haraan Taman Makam Pahlawan Nasional “Pawitralaya” Provinsi;
- pelaksanaan pembuatan konsep pengembangan pelaksanaan tanggung jawab badan usaha terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan bimbingan teknis dan penyuluhan usaha peningkatan dan penanaman semangat dan jiwa kepahlawanan serta nilai- nilai kesetiakawanan sosial dengan memperkuat restorasi sosial melalui PSKS dalam peningkatan, pelestarian dan penanaman nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial kepada generasi muda khususnya di kalangan pelajar. sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis lingkup Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Kementerian Sosial RI agar kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
- pelaksanaan pembuatan konsep usaha peningkatan kesejahteraan sosial bagi para pejuang, perintis kemerdekaan, pahlawan dan keluarga/janda para pahlawan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan pedoman;
- pelaksanaan pembuatan konsep surat rekomendasi usulan pemberian tanda jasa para pahlawan dan perintis kemerdekaan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan agar tersusun dengan baik dan benar sesuai dengan pedoman;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kegiatan Ziarah Wisata ke TMPN, yaitu tempat para Pahlawan/ Pejuang dimakamkan dan menyebarluaskan leaflet/poster Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial sebagai sarana informasi untuk pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial kepada masyarakat luas khususnya kepada generasi muda/pelajar/mahasiswa serta meningkatkan pengetahuan kepahlawanan melalui “Olympiade Pahlawan”;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kegiatan bulan bhakti kesetiakawanan sosial;
- pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial melalui tanda jasa, keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, dan pelestarian bangunan bersejarah dengan pemeliharaan taman makam pahlawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan:
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian tugas Seksi Kepahlawanan meliputi:
- menyusun program kerja seksi Kepahlawanan;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis kepahlawanan;
- merencanakan dan melaksanakan rehabilitasi
- sarana dan prasarana taman makam pahlawan nasional Provinsi
- merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional Provinsi;
- merencanakan dan melaksanakan pengamanan taman makam pahlawan nasional Provinsi;
- merencanakan pengembangan penggalian potensi nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawan-an, dan restorasi sosial;
- merencanakan pengelolaan dan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional Provinsi;
- merencanakan pengembangan tanggung jawab badan usaha terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi Koordinasi, sosialisasi penggalian potensi nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial;
- merencanakan pengelolaan dan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional “Pawitralaya” Provinsi;
- membuat konsep pengembangan pelaksanaan tanggung jawab badan usaha terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- merencanakan dan menyiapkan bahan bimbingan teknis dan penyuluhan usaha peningkatan dan penanaman semangat dan jiwa kepahlawanan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial dengan memperkuat restorasi sosial melalui PSKS dalam peningkatan, pelestarian dan penanaman nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial kepada generasi muda khususnya di kalangan pelajar sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis lingkup Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia agar kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
- membuat konsep usaha peningkatan kesejahteraan sosial bagi para pejuang, perintis kemerdekaan, pahlawan dan keluarga/janda para pahlawan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan pedoman;
- membuat konsep surat rekomendasi usulan pemberian tanda jasa para pahlawan dan perintis kemerdekaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan agar tersusun dengan baik dan benar sesuai dengan pedoman;
- merencanakan dan menyiapkan bahan kegiatan Ziarah Wisata ke TMPN, yaitu tempat para Pahlawan/Pejuang dimakamkan dan menyebarluaskan leaflet/poster Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial sebagai sarana informasi untuk pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial kepada masyarakat luas khususnya kepada generasi muda/ pelajar/mahasiswa sertameningkatkan pengetahuan kepahlawanan melalui “Olympiade Pahlawan”;
- merencanakan dan menyiapkan bahan kegiatan bulan bhakti kesetiakawanan sosial;
- menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial melalui tanda jasa, keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, dan pelestarian bangunan bersejarah dengan pemeliharaan taman makam pahlawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|