Tugas Pokok dan Fungsi |
Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program kerja seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
- pelaksanaan perencanaan peningkatan kemampuan potensi pekerja sosial masyarakat kewenangan Provinsi
- pelaksanaan perencanaan peningkatan kemampuan potensi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan kewenangan Provinsi
- pelaksanaan perencanaan peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial keluarga kewenangan Provinsi
- pelaksanaan perencanaan peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan Provinsi
- pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pemberdayaan pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial lainnya;
- pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pemberdayaan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pemberdayaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan Unit Peduli Keluarga;
- pelaksanaan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemberdayaan dan pembinaan terhadap pilar-pilar partisipasi masyarakat dan potensi sumber kesejahteraan sosial lainnya dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Pengurus Karang Taruna;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM);
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3);
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan lainnya;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pendataan dan inventarisasi serta sosialisasi tentang peraturan perundang- undangan pendirian, perizinan, pendaftaran yayasan dan operasional terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat meliputi:
- menyusun program kerja seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis di seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat;
- merencanakan dan melaksanakan peningkatan kemampuan potensi pekerja sosial masyarakat kewenangan Provinsi
- merencanakan dan melaksanakan peningkatan kemampuan potensi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan kewenangan Provinsi
- merencanakan dan melaksanakan peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial keluarga kewenangan Provinsi
- merencanakan dan melaksanakan peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan Provinsi
- merencanakan dan melaksanakan pengembangan pemberdayaan pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial lainnya;
- merencanakan dan melaksanakan pengembangan pemberdayaan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/ pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial;
- merencanakan dan melaksanakan pengembangan pemberdayaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan Unit Peduli Keluarga;
- menyusun norma, standar prosedur dan kriteria pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
- merencanakan dan penyiapkan bahan pemberdayaan dan pembinaan terhadap pilar- pilar partisipasi masyarakat dan potensi sumber kesejahteraan sosial lainnya dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial;
- merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
- merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
- merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Pengurus Karang Taruna;
- merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM);
- merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3);
- merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
- merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan lainnya;
- merencanakan dan penyiapkan bahan pendataan dan inventarisasi serta sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan pendirian, perizinan, pendaftaran yayasan dan operasional terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|