Primary tabs

Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat

Pimpinan

Nama Pimpinan
DODDY DIRNADI, S.E
NIP
19741214 200901 1 007
Pangkat / Golongan
III/c, Penata
Pendidikan Terakhir
S1
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • pelaksanaan penyusunan program kerja seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat;
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
  • pelaksanaan perencanaan peningkatan kemampuan potensi pekerja sosial masyarakat kewenangan Provinsi
  • pelaksanaan perencanaan peningkatan kemampuan potensi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan kewenangan Provinsi
  • pelaksanaan perencanaan peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial keluarga kewenangan Provinsi
  • pelaksanaan perencanaan peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan Provinsi
  • pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pemberdayaan pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial lainnya;
  • pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pemberdayaan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial;
  • pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pemberdayaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan Unit Peduli Keluarga;
  • pelaksanaan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemberdayaan dan pembinaan terhadap pilar-pilar partisipasi  masyarakat  dan potensi sumber kesejahteraan sosial lainnya dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan  sosial  dan  bantuan  sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Pengurus Karang Taruna;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan   pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM);
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3);
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan lainnya;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pendataan dan inventarisasi serta sosialisasi tentang peraturan perundang- undangan pendirian, perizinan, pendaftaran yayasan dan  operasional terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Sosial  Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat meliputi:

  • menyusun program kerja seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat;
  • menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis di seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan,     Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat;
  • merencanakan dan melaksanakan peningkatan kemampuan potensi pekerja  sosial masyarakat kewenangan Provinsi
  • merencanakan dan melaksanakan peningkatan kemampuan potensi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan kewenangan Provinsi
  • merencanakan dan melaksanakan peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial keluarga kewenangan Provinsi
  • merencanakan dan melaksanakan peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan Provinsi
  • merencanakan dan melaksanakan pengembangan pemberdayaan pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial lainnya;
  • merencanakan dan melaksanakan pengembangan pemberdayaan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/ pusat kesejahteraan  sosial,  karang  taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial;
  • merencanakan dan melaksanakan pengembangan pemberdayaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan Unit Peduli Keluarga;
  • menyusun norma, standar prosedur dan kriteria pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
  • merencanakan dan penyiapkan bahan pemberdayaan dan pembinaan terhadap pilar- pilar partisipasi masyarakat dan potensi sumber kesejahteraan sosial lainnya dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial;
  • merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
  • merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
  • merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Pengurus Karang Taruna;
  • merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM);
  • merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3);
  • merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
  • merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial serta pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan lainnya;
  • merencanakan dan penyiapkan bahan pendataan dan inventarisasi serta sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan pendirian, perizinan, pendaftaran yayasan dan operasional terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  • melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. CICI LIAWATI, A.Md. 19860201 200903 2 008  
2. RAVI ALFANI    19880711 201101 1 003  
3. IVAN PRAYETNO, S.I.P 31.900211.021554  
4 APRILIZA, A.Md. Kep 31.930421.021538