Primary tabs

Sub Koordinator Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial

Pimpinan

Nama Pimpinan
ISMAIL PERMANA, SE, MM
NIP
19850829 201001 1 009
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembang-kan, membuat konsep, mengkaji ulang penyusunan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. Seksi pengelolaan sumber dana bantuan sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan penyusunan program kerja seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
    2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan Pengelolaan Sumber  Dana Bantuan Sosial;
    3. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi dan sinkronisasi penerbitan izin undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang;
    4. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan penyuluhan sosial masyarakat penyuluhan sosial keliling;
    5. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengem-bangan dan kerja sama penyuluhan sosial;
    6. pelaksanaan pembuatan konsep surat penerbitan izin pengumpulan sumbangan;
    7. pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
    8. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi, Koordinasi dan sosialisasi Penyuluhan Sosial dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
    9. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengumpulan uang dan barang;
    10. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan bantuan sosial  hibah  uang  atau  barang;
    11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
    12. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
    13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Uraian tugas Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial meliputi:
    1. menyusun program kerja seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
    2. menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
    3. merencanakan dan menyiapkan bahan Koordinasi dan sinkronisasi penerbitan izin undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang;
    4. merencanakan dan menyiapkan bahan penyuluhan sosial masyarakat penyuluhan sosial keliling;
    5. merencanakan dan menyiapkan bahan pengembangan dan kerja sama penyuluhan sosial;
    6. membuat konsep surat penerbitan izin pengumpulan sumbangan;
    7. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
    8. merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi, Koordinasi dan sosialisasi Penyuluhan Sosial dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
    9. merencanakan dan menyiapkan bahan pengumpulan uang dan barang;
    10. merencanakan dan menyiapkan bahan  bantuan sosial hibah uang atau barang;
    11. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
    12. melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
    13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. MUHARMAN, S.ST 19841025 200604 1 001  
2. RIAMA EKA PRASETYA, S.S.T.  19810123 201502 2 001  
3. ZUBARDIN, S.E. 19741029 200604 1 003  
4 DINI MEGAWATI 31.870522.011537