Tugas Pokok dan Fungsi |
Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembang-kan, membuat konsep, mengkaji ulang penyusunan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. Seksi pengelolaan sumber dana bantuan sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program kerja seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi dan sinkronisasi penerbitan izin undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan penyuluhan sosial masyarakat penyuluhan sosial keliling;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengem-bangan dan kerja sama penyuluhan sosial;
- pelaksanaan pembuatan konsep surat penerbitan izin pengumpulan sumbangan;
- pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi, Koordinasi dan sosialisasi Penyuluhan Sosial dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengumpulan uang dan barang;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan bantuan sosial hibah uang atau barang;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial meliputi:
- menyusun program kerja seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Koordinasi dan sinkronisasi penerbitan izin undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang;
- merencanakan dan menyiapkan bahan penyuluhan sosial masyarakat penyuluhan sosial keliling;
- merencanakan dan menyiapkan bahan pengembangan dan kerja sama penyuluhan sosial;
- membuat konsep surat penerbitan izin pengumpulan sumbangan;
- menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
- merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi, Koordinasi dan sosialisasi Penyuluhan Sosial dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
- merencanakan dan menyiapkan bahan pengumpulan uang dan barang;
- merencanakan dan menyiapkan bahan bantuan sosial hibah uang atau barang;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|