Pangkapinang – Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung, hari ini Jumat (15/11) menerima kunjungan perangkat desa air seruk kecamatan sijuk, kabupaten belitung di ruang pertemuan lantai I kantor Dinas Sosial dan PMD, Air Itam – Bangka Belitung.
Kedatangan rombongan perangkat desa diterima oleh pejabat pelaksana tugas (red: Plt) sekretaris dinas, Jimmi Sofyan yang didampingi oleh Yuli Astuti, Siska Arabianti dan Susi selaku pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat ahli muda pada Dinas Sosial dan PMD.
Dalam kunjungan tersebut, perangkat desa air seruk kecamatan sijuk bermaksud untuk berdiskusi dengan pihak pemerintah provinsi melalui Dinas sosial dan PMD perihal pelaksanaan pedoman pengelolaan ketahanan pangan dan terkait penyenggaraan layanan posyandu intergritas layanan primer. Terkait dengan pelaksanaan ketahanan pangan desa, dalam keterangannya, Kepala Desa Air Seruk, Prasetya Yoga menyampaikan bahwa ketahanan pangan menjadi program prioritas desa yang secara berkelanjutan terus dikembangkan oleh pihak desa.
“ hingga saat ini ada dua program ketahanan pangan yang dikelola pihak desa yakni peternakan ayam petelur dan budidaya ikan nila”, ungkap kepala desa Air Seruk, Prasetya Yoga.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat di desa, bahwa pihak desa akan memberdayakan masyarakat desa setempat untuk itu ikut dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.
Menangapi hal yang disampaikan oleh pihak desa tersebut, Plt Sekretaris Dinas, Jimmi Sofyan yang juga sebagai fungsional penggerak swadaya masyarakat, menyampaikan apresiasi atas upaya pihak desa untuk meningkatkan potensi desa dan ketahanan pangan desa yang sudah berlangsung, namun Ia juga menegaskan agar pihak desa untuk mempedomani peraturan yang mengatur terkait pelaksanaan program ketahanan pangan.
“ saya minta pak kades dan perangkatnya untuk mempedomani peraturan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program ketahanan pangan khususnya yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa untuk ketahanan pangan seperti yang bersumber dari dana desa, seperti halnya yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan dan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”, jelas Jimmi Sofyan.
Lebih jauh, Jimmi Sofyan juga menyambut baik atas rencana pemberdayaan masyarakat yang akan dilibatkan oleh pihak desa dalam mendukung dan berpartisipasi dalam program ketahanan pangan sebagaimana juga yang diamanatkan dalam UU Desa dan UU mengenai penggunaan dana desa serta pedomanan ketahanan pangan. Ia juga berpesan agar kegiatan pemberdayaan masyarakat di sektor program ketahanan pangan tersebut tidak bersifat sementara tapi dapat dijalankan secara berkelanjutan.
“ arahan kami,bahwa nantinya jika kegiatan ketahanan pangan ini akan memberdayakan masyarakat untuk dipastikan bahwa kegiatan-kegiatan ketahanan pangan yang sudah dibantu untuk dipastikan keberlangsungannya jangan sampai hanya sementara sehingga pihak-pihak yang akan menjalankan program ini harus pihak desa pastikan mampu mengembangkan program ketahanan pangan ini secara berkelanjutan”, Pesan Jimmi Sofyan.
Sedangkan untuk penyampaian mengenai pos layanan terpadu atau dikenal dengan posyandu, Siska Arabianti selaku pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menjelaskan bahwa untuk penjabaran mengenai penyelenggaraan layanan kesehatan agar pihak kader posyandu untuk dapat bersinergi dengan pihak dinas kesehatan sebagai pengampu atas penyelenggaraan layanan kesehatan termasuk yang dilaksanakan oleh kader posyandu, namun pengaturan secara kelembagaan posyandu, Siska Arabianti mengungkapkan bahwa pihak desa dan kader posyandu dapat mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023 tentang POSYANDU.
“ untuk penyelenggaraan layanan kesehatan di POSYANDU, ibu-ibu kader posyandu saya arahakan untuk bersinergi dengan dinas kesehatan setempat karena memang posyandu pelayanan primer sudah menjadi program kementerian kesehatan dan sudah ada peraturan teknis yang mengatur mengenai penyelenggaraan layanan kesehatan di layanan POSYANDU, sedangkan untuk pengaturan kelembagaan POSYANDU bisa mengikuti seperti yang telah diatur dalam permendagri nomor 13 Tahun 2023”, ungkap Siska Arabianti