Pangkalpinang - DinsosPMD menerima Kunjungan kerja Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dalam rangka melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dalam kunjungannya di Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DinsosPMD Babel), Rabu (13/11/2024) disambut baik oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala DinsosPMD, Suryadi. Acara dibuka langsung oleh Plh.Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Suryadi, S.Ag, dalam sambutannya ia mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik harus dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.
“ Sejak diterbitkannya Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana Pelayanan Publik merupakan rangkaian kegiatan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang/jasa/Pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat dan menjadi target yang harus dilakukan.” jelas Suryadi.
Turut hadir dalam pelaksanaan PEKPPP antara lain Tim MenpanRB RI (Jauhar Faisal Rahman, S.A.P, Winda Agustia, Asy Syaffa Nada Amatullah, S.I.Kom), Biro Organisasi Babel, Plt. Sekretaris DinsosPMD Babel, beserta Tim Kerja PEKPPP DinsosPMD Bebel
Tim Kementerian PANRB sebagai instansi pembina pelayanan publik nasional juga turut mengambil langkah strategis dalam mendorong pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), kebijakan ini menjadi acuan bersama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang adil untuk semua.
Tim Kementerian PANRB, Jauhar Faisal Rahman, S.A.P menyampaikan sebagai pengantar diskusi Dalam pelaksanaan PEKPPP yang diangkat ada enam aspek pemenuhan utama dalam penyelenggaran pelayanan publik tahum 2024 diantaranya Aspek kebijakan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi.
" Dalam kebijakan tersebut, disampaikan bahwa terdapat enam aspek yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan pelayanan publik menjadi baik pada masyarakat.” jelas Faisal.
Faisal melanjutkan bahwa penyediaan pelayanan publik pada DinsosPMD sudah memberikan pelayanan yang baik terhadap perkembangan untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai harapan. “Karena setiap individu memiliki hak untuk menikmati pelayanan yang dirancang sesuai kebutuhan, penyelenggara pelayanan publik harus selalu responsif dan adaptif sehingga akses pelayanan publik dapat setara bagi setiap lapisan masyarakat,” ujarnya.
Setelah masing-masing narasumber memberikan gambaran tentang hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing, dilakukan diskusi dan tanya jawab yang diharapkan bisa disampaikan serta penandatanganan rekomendasi hasil PEKPPP tim MenpanRB, Biro Organisasi dan DinsosPMD.