Bangka - Dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan jika peraturan desa (Perdes) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama kepala desa, sebagai kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan di lingkup desa.
Sementara, pada undang-undang lainnya, yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 disebutkan jika suatu desa diharuskan memiliki lambang atau logo, dan bendera panji desa. Sejauh ini, banyak dijumpai penggunaan lambang desa masih sebatas pada papan nama desa, gapura desa, dan lainnya. Padahal, lambang desa juga dapat digunakan dalam surat resmi pemerintah desa.
Untuk memahami lebih jauh persoalan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Berbura Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan peraturan desa, dan logo desa yang diikuti sebanyak 20 orang perangkat desa, ketua dan anggota BPD Desa Berbura, di Kantor Desa Berbura, Selasa (12/12/2023).
Bimtek ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Berbura, dihadiri Kepala DinsosPMD (DINSOS PMD Babel) dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Bangka.
Kepala Dinas Sosial PMD, Budi Utama kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemdes Berbura untuk meningkatkan kapasitas, dan kualitas para perangkat desa, ketua dan anggota BPD.
"Sebagai pelayan masyarakat seharusnya melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Pembuatan logo desa merupakan lambang desa yang masih banyak belum diterapkan di desa," kata Budi.
Diharapkan dengan adanya bimtek ini, para peserta dapat mengikuti dengan baik, menambah ilmu, dan wawasan, sehingga dapat diaplikasikan untuk masyarakat, dan dapat membuat program desa yang bermanfaat untuk masyarakat dan masa yang akan datang.