Penyandang Disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka...
- Home
- Profil
- Publikasi
- Standar Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
- Daftar Informasi Standar Pelayanan Publik
- JENIS LAYANAN
- SP AUDIENSI
- SP FASILITASI NARASUMBER
- SP KONSULTASI
- SP PEMBERIAN BANTUAN USAHA EKONOMI PERORANGAN
- SP PEMULANGAN ORANG TERLANTAR
- SP PENANGANAN BENCANA
- SP PENGADUAN
- SP PENGANGKATAN ANAK
- SP PENYEDIAAN DATA DAN INFORMASI
- SP PERIZINAN PENGGUNAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN
- SP REHABILITASI SOSIAL DASAR ANAK TERLANTAR DI DALAM PANTI SOSIAL BINA SERUMPUN
- SP REHABILITASI SOSIAL DASAR GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI DALAM PANTI SOSIAL BINA SERUMPUN
- SP REHABILITASI SOSIAL DASAR LANJUT USIA TERLANTAR DI DALAM PANTI
- SP REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DI DALAM PANTI UPTD PANTI SOSIAL BINA LARAS HIJRAH
- SP REKOMENDASI PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG (PUB)
- SP RUJUKAN KE PANTI ANAK, LANSIA, DISABILITAS, TUNA SOSIAL DAN GEPENG
- VISI MISI DAN MOTTO PELAYANAN PUBLIK DINSOSPMD
- PPID
- LAYANAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK