DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | ||||||||
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | ||||||||
STANDAR PELAYANAN | ||||||||
JENIS LAYANAN : STANDAR LAYANAN USAHA EKONOMI PERORANGAN |
||||||||
PERSYARATAN : PENGAJUAN I. Pengajuan berkas :
a. Latarbelakang b.Maksud dan Tujuan c. Jumlah bantuan sosial yang diperlukan; d. Identitas diri lengkap (Fotokopi KK, KTP dan foto usaha) 2. Surat keterangan tidak mampu dan atau terdaftar pada Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS); 3. Berumur 18-55 tahun dan masih produktif; 4. Rincian Anggaran Biaya; 5. Surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/kota |
||||||||
MEKANISME DAN PROSEDUR :
|
||||||||
JANGKA WAKTU :
|
||||||||
BIAYA : Gratis /Tidak Dipungut Biaya |
||||||||
PRODUK :
|
||||||||
PENGADUAN : Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang dengan melampirkan dokumen identitas yang dikeluarkan oleh lembaga negara Republik Indonesia dan atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan pejabat setempat. Contact person untuk pengaduan, saran, dan masukan 082173812024 (WA). |