Primary tabs

DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
 
STANDAR PELAYANAN

JENIS LAYANAN :

STANDAR LAYANAN PERIZINAN PENGGUNAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN NASIONAL PAWITRALAYA

PERSYARATAN :

  1. Membuat surat permohonan penggunaan/peminjaman Taman Makam Pahlawan dari Instansi Pemerintah Daerah/TNI-POLRI/  yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan PMD Prov.Kep.Bangka Belitung;
  2. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan

MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Petugas menerima Surat Permohonan Penggunaan/Peminjaman Taman Makam Pahlawan yang di Tujukan Kepada Kepala Dinas Sosial dan PMD Prov.Kep.Bangka Belitung;
  2. Memeriksa Jadwal atau Tanggal Penggunaan Taman Makam Pahlawan;
  3. Penerbitan Surat Pemberian Izin Pengunaan Peminjaman Taman Makam Pahlawan.

JANGKA WAKTU :

Penerbitan Surat Izin Paling Lama 1 (satu) Hari sejak Pengajuan Berkas Permohonan diterima oleh Dinas dan Pendisposisian Proses

BIAYA :

Gratis /Tidak Dipungut Biaya

PRODUK :

Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Taman Makam Pahlawan

PENGADUAN :

Disampaikan secara tertulis ke DINSOSPMD Prov.Kep.Babel yang beralamat di Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kep.Bangka Belitung, Air Itam.