Primary tabs

DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
 
STANDAR PELAYANAN

JENIS LAYANAN :

STANDAR LAYANAN PENANGANAN BENCANA

PERSYARATAN TEKNIS

  1. Surat  permohonan yang telan mendapatkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota ;   
  2. Laporan hasil Assesment dari petugas Dinas Sosial, TAGANA  dan PORDAM Kabupaten/Kota diketahui oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  3. Surat/Proposal permohonan bantuan logisik/bahan bangunan rumah (BBR) yang akan diberikan rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi

MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Menerima berkas permohonan proposal bantuan yang telah mendapatkan rekomendasi dariDINSOS Kab/Kota;      
  2. Melakukan Asssesment kelokasi bencana yang didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, relawan tagana/prodam dan petugas desa/kelurahan kabupaten/kota;        
  3. Setelah melakukan Assesment peugas Dinas Sosial PMD Provinsi berkoordinasi kembali terkait apakah bantuan ini diberikan kepada pihak korban atau tidak;           
  4. Kepala Dinas menerima laporan hasil assesment dan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota  dan memberikan arahan kepada petugas Dinas Sosial PMD terkait bantuan yang akan diberikan;                                
  5. Petugas DINSOSPMD Provinsi menyiapkan SK pemberian bantuan BBR dan menyiapkan BAST (berita acara serah terima) barang bantuan kepada korban;            
  6. Petugas DINSOSPMD menyerahkan bantuan BBR  kepada korban didampingi oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten/Kota , Tagana/PRODAM dan aparat dari desa/kelurahan Kab/Kota; 
  7. Subkoordinator menyampaikan laporan hasil penyerahan BBR ( Bahan Bangunan Rumah) tersebut, disertai dengan dokumentasi;
  8. Koordinator menyampaikan laporan hasil penyerahan BBR (Bahan Bangunan RumahO kepada Kepala DInas Sosial PMD Provinsi Kep.Bangka Belitung;
  9. Petugas Dinas Sosial dan PMD mengarsipkan Dokumentasi dan dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima).

JANGKA WAKTU :

  1. Tahap ke I yaitu 3 (tiga) hari sejak berkas masuk dan telah disetujui oleh Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi;
  2. Tahap ke 2 yaitu 1 (satu) hari setelah SK di tandatangani oleh Gubernur. Paling lama 2 (dua) tahun sejak penerima layanan ditempatkan di Panti Sosial Bina Serumpun.

BIAYA :

Gratis /Tidak Dipungut Biaya

PRODUK :

  1. SK Pemberian Bahan Bangunan Rumah (BBR)                                                   
  2. Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) ;                                           
  3. SK TAGANA (Taruna Siaga Bencana ) dan SK PORDAM ( Pelopor Perdamaian)

PENGADUAN :

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara Langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov.Kep.Bangka Belitung atau website www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4LAPOR) dengan melampirkan dokumen identitas diri yang sah;

       2. Penanganan ditindaklanjuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.