DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG |
|
STANDAR PELAYANAN |
JENIS LAYANAN :
STANDAR LAYANAN PENANGANAN BENCANA
|
PERSYARATAN TEKNIS
- Surat permohonan yang telan mendapatkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota ;
- Laporan hasil Assesment dari petugas Dinas Sosial, TAGANA dan PORDAM Kabupaten/Kota diketahui oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Surat/Proposal permohonan bantuan logisik/bahan bangunan rumah (BBR) yang akan diberikan rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi
|
MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Menerima berkas permohonan proposal bantuan yang telah mendapatkan rekomendasi dariDINSOS Kab/Kota;
- Melakukan Asssesment kelokasi bencana yang didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, relawan tagana/prodam dan petugas desa/kelurahan kabupaten/kota;
- Setelah melakukan Assesment peugas Dinas Sosial PMD Provinsi berkoordinasi kembali terkait apakah bantuan ini diberikan kepada pihak korban atau tidak;
- Kepala Dinas menerima laporan hasil assesment dan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan memberikan arahan kepada petugas Dinas Sosial PMD terkait bantuan yang akan diberikan;
- Petugas DINSOSPMD Provinsi menyiapkan SK pemberian bantuan BBR dan menyiapkan BAST (berita acara serah terima) barang bantuan kepada korban;
- Petugas DINSOSPMD menyerahkan bantuan BBR kepada korban didampingi oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten/Kota , Tagana/PRODAM dan aparat dari desa/kelurahan Kab/Kota;
- Subkoordinator menyampaikan laporan hasil penyerahan BBR ( Bahan Bangunan Rumah) tersebut, disertai dengan dokumentasi;
- Koordinator menyampaikan laporan hasil penyerahan BBR (Bahan Bangunan RumahO kepada Kepala DInas Sosial PMD Provinsi Kep.Bangka Belitung;
- Petugas Dinas Sosial dan PMD mengarsipkan Dokumentasi dan dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima).
|
JANGKA WAKTU :
- Tahap ke I yaitu 3 (tiga) hari sejak berkas masuk dan telah disetujui oleh Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi;
- Tahap ke 2 yaitu 1 (satu) hari setelah SK di tandatangani oleh Gubernur. Paling lama 2 (dua) tahun sejak penerima layanan ditempatkan di Panti Sosial Bina Serumpun.
|
BIAYA :
Gratis /Tidak Dipungut Biaya
|
PRODUK :
- SK Pemberian Bahan Bangunan Rumah (BBR)
- Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) ;
- SK TAGANA (Taruna Siaga Bencana ) dan SK PORDAM ( Pelopor Perdamaian)
|
PENGADUAN :
- Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara Langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov.Kep.Bangka Belitung atau website www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4LAPOR) dengan melampirkan dokumen identitas diri yang sah;
2. Penanganan ditindaklanjuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
|