| DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
| PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG |
| |
| STANDAR PELAYANAN |
|
JENIS LAYANAN :
STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG (PUB)
|
|
PERSYARATAN :
A. Organisasi Sosial/Yayasan Berbadan Hukum :
- Surat tanda daftar Orsos/Yayasan Dari Dinas Sosial PMD Kabupaten/Kota;
- Surat keterangan domisili Orsos/Yayasan atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Kartu tanda penduduk ketua organisasi;
- Akta Notaris pendirian Orsos/Yayasan;
- Surat pernyataan keabsahan Dokumen ditandatangani ketua;
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB Tidak Disalurkan untuk Kegiatan Radikalisme, Terorisme Dan Kegiatan Yang Bertentangan dengan Hukum;
- Rekomendasi dari Pejabat berwenang ( Bupati/walikota sesuai kewenangan);
- Surat Permohonan Kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
B. Perkumpulan/Kepanitiaan;
- Kartu tanda penduduk ketua /Penanggung Jawab;
- Susunan Pengurus Perkumpulan/Kepanitiaan;
- Surat Pernyataan Bermaterai Cukup Yang Menyatakan PUB Tidak Disalurkan Untuk Kegiatan Radikalisme, Terorisme dan Kegiatan Yang Bertentangan Dengan Hukum;
- Surat Permohonan Kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Surat Keterangan Domisili Perkumpulan/Yayasan.
|
|
MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Permohonan serta persyaratan diantarakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Probinsi Kep.Bangka Belitung atau melalui Aplikasi "Si Cantik";
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kep.Bangka Belitung meminta pertimbangan teknis dari Petugas Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kep.Bangka Belitung;
- Survey lapangan dan penyampaian hasil pertimbangan teknis;
- Penerbitan Surat Rekomendasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov.Kep.Bangka Belitung.
|
|
JANGKA WAKTU :
Maksimal 14 Hari Kerja
|
|
BIAYA :
Gratis /Tidak Dipungut Biaya
|
|
PRODUK :
- Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang;
- Surat Hasil Pertimbangan Teknis
|
|
PENGADUAN :
Disampaikan secara tertulis ke DINSOSPMD Prov.Kep.Babel yang beralamat di Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kep.Bangka Belitung, Air Itam, dengan melampirkan Kartu Identitas Diri
|