Primary tabs

DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
 
STANDAR PELAYANAN

JENIS LAYANAN :

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG (PUB)

PERSYARATAN :

A.   Organisasi Sosial/Yayasan Berbadan Hukum :

  1. Surat tanda daftar Orsos/Yayasan Dari Dinas Sosial PMD Kabupaten/Kota;
  2. Surat keterangan domisili Orsos/Yayasan atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Kartu tanda penduduk ketua organisasi;
  5. Akta Notaris pendirian Orsos/Yayasan;
  6. Surat pernyataan keabsahan Dokumen ditandatangani ketua;
  7. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB Tidak Disalurkan untuk Kegiatan Radikalisme, Terorisme Dan Kegiatan Yang Bertentangan dengan Hukum;
  8. Rekomendasi dari Pejabat berwenang ( Bupati/walikota sesuai kewenangan);
  9. Surat Permohonan Kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

B.   Perkumpulan/Kepanitiaan;

  1. Kartu tanda penduduk ketua /Penanggung Jawab;
  2. Susunan Pengurus Perkumpulan/Kepanitiaan;
  3. Surat Pernyataan Bermaterai Cukup Yang Menyatakan PUB Tidak Disalurkan Untuk Kegiatan Radikalisme, Terorisme dan Kegiatan Yang Bertentangan Dengan Hukum;
  4. Surat Permohonan Kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  5. Surat Keterangan Domisili Perkumpulan/Yayasan. 

MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Permohonan serta persyaratan diantarakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Probinsi Kep.Bangka Belitung atau melalui Aplikasi "Si Cantik";
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kep.Bangka Belitung meminta pertimbangan teknis dari Petugas Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kep.Bangka Belitung;
  3. Survey lapangan dan penyampaian hasil pertimbangan teknis;
  4. Penerbitan Surat Rekomendasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov.Kep.Bangka Belitung.

JANGKA WAKTU :

Maksimal 14 Hari Kerja

BIAYA :

Gratis /Tidak Dipungut Biaya

PRODUK :

  1. Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang;
  2. Surat Hasil Pertimbangan Teknis

PENGADUAN :

Disampaikan secara tertulis ke DINSOSPMD Prov.Kep.Babel yang beralamat di Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kep.Bangka Belitung, Air Itam,  dengan melampirkan Kartu Identitas Diri