Primary tabs

DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
 
STANDAR PELAYANAN

JENIS LAYANAN :

STANDAR LAYANAN  PENGANGKATAN ANAK

PERSYARATAN 

A. PENGAJUAN BERKAS

  • Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah mendapatkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota setempat;

  • Laporan Sosial hasil Assesment dari Pekerja Sosial Kabupaten/Kota.

B. Calon  Anak Angkat (CAA)

Anak  yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun; merupakan anak terlantar atau ditelantarkan; berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan;

dan Memerlukan perlindungan khusus.

C. Calon Orang Tua Angkat (COTA)

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis ;
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.                                                                                                                                                                                             
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial 
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua / wali anak 
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempa
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan 
  13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi

MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Menerima berkas Permohonan Pengangkatan Anak dari COTA yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota;
  2. Pemeriksaan/verifikasi  kelengkapan berkas Permohonan Pengangkatan Anak;
  3. PPenerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara paling singkat 6 (enam) bulan kepada COTA;
  4. Proses Monitoring dan Evaluasi (home visit) terhadap COTA dan CAA.
  5. Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 
  6. Penerbitan Berita Acara Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak   
  7. Penerbitan Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat
  8. Penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang  Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Calon Orang Tua Angkat

JANGKA WAKTU :

Paling lama 1 (satu) tahun sejak Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah direkomendasikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota

BIAYA :

Gratis /Tidak Dipungut Biaya

PRODUK :

  1. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang  Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (enam) bulan; 
  2. Berita Acara Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak ( TIM PIPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  3. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Calon Orang Tua Angkat;
  4. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA) sebagai persyaratan pengajuan Pengangkatan Anak di  Pengadilan;

PENGADUAN :

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau tidak langsung melalui surat atau website www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4NLAPOR) dengan melampirkan dokumen identitas diri yang sah;;
  2. Penanganan ditindaklanjuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.