Primary tabs

Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan

Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 09 tahun 2023 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Ditanda tangani pada tanggal 27 Desember 2023 oleh Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal. Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan lahir sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dalam mewujudkan  kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana  diamanatkan dalam Undang-Undang dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.

Berisikan 34 Pasal, Peraturan Daerah ini menjelaskan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah pada Bab V dimulai dari pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut:

"Strategi kebijakan penanggulangan kemiskinan, meliputi:

a. pengelolaan data warga Miskin secara akurat, dan terpadu melalui sistem informasi terpadu kesejahteraan sosial;

b. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;

c. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;

d. membantu memfasilitasi dan mengembangkan keberlangsungan usaha mikro masyarakat miskin;  dan

e.  penguatan kelembagaan Penanggulangan Kemiskinan."

 

Lebih lanjut Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 09 tahun 2023 tentang Penanggulangan Kemiskinan dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1WR-5xoPGNYKqSWV2Y4eFEgw242iv5L7x/view?u...

Penulis: 
Satrio Hutomo